KPU Izinkan Kepala Daerah Ikut Berkampanye
"Pejabat negara kalau kampanye harus cuti. Secara informal kita sudah berkomunikasi melalui penguhubung capres-cawapres. Mereka sudah tahu kita tidak dalam posisi progres aktif untuk ini ‘kapan bapak mah kampanye’, kan enggak seperti itu," tutur Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (28/9/2018).
Dalam aturan KPU, kepala daerah yang masuk dalam tim kampanye harus mengajukan cuti terlebih dahulu jika mengikuti jadwal kampanye, pada hari kerja. Sementara hari libur, mereka tidak diwajibkan mengambil cuti.
Wahyu bilang, jika para kepala daerah terbukti berkampanye di luar aturan, maka akan dikenakan sanksi. "Bagaimana kalau tidak cuti? Tentu saja ada sanksinya," ujar Wahyu.
"Itu masuk dalam pelanggaran kampanye. Bawaslu nanti yang menangani. Kita hanya menyusun regulasi tentang kampanye, Tetapi efektifitas regulasi ini pengawasannya tentu saja menjadi ranah bawaslu," lanjutnya.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018. Pasal 62 yang berbunyi:
(1) Menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota sebagai anggota Tim Kampanye dan/atau Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara.
(2) Cuti menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan oleh Presiden.
(3) Cuti gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota sebagaimana dimaksud padaayat (1) diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri.
(4) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa Kampanye.
(5) Menteri, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota yang
melakukan Kampanye pada hari libur tidak memerlukan
cuti.
(6) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Surat cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum pelaksanaan Kampanye.