Polisi Tetapkan 9 Orang Jadi Tersangka Kasus Praktik Aborsi Ilegal di Jakpus

ERA.id - Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin menjelaskan sembilan orang ditetapkan menjadi tersangka kasus praktik aborsi ilegal di sebuah rumah di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus).

"Sudah, sudah (jadi tersangka). Sudah bertambah lagi jadi sembilan (orang)," kata Komarudin kepada wartawan, Jumat (30/6/2023).

Dua tersangka baru itu ialah MK yang merupakan salah satu kekasih pasien yang melakukan aborsi dan SW dengan peran asisten rumah tangga (ART) di rumah praktik aborsi itu.

Komarudin menyebut pihaknya masih mendalami kasus ini.

Sebelumnya, polisi menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat praktik aborsi ilegal di kawasan Kemayoran, Jakpus. Tujuh orang diamankan dalam penggerebekan ini.

"Dari keterangan yang kami dalami, kami mengamankan saat ini ada tujuh (orang)," kata Kombes Komarudin kepada wartawan, Rabu (28/6).

Dari tujuh orang yang diamankan, dua di antaranya yakni SN sebagai eksekutor dan NA dengan peran menjadi asisten SN, juga mencari pasien yang ingin aborsi. Polisi juga menangkap SM yang memiliki peran mengantar jemput pasien.

"Pada saat kami geledah, atau penindakan hukum, juga ditemukan empat orang pasien ya inisial J, AS, RV dan IT, di mana tiga orang baru saja selesai melaksanakan tindakan sedang beristirahat karena masih pendarahan dan satu orang sedang baru mau akan dilakukan," ucap Komarudin.