AKP SW yang Tipu Tukang Bubur Hingga Rp310 Juta Ajukan Banding Usai Dipecat Sebagai Anggota Polri

ERA.id - Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Ibrahim Tompo menerangkan mantan Kapolsek Mundu, AKP SW mengajukan banding usai disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh majelis hakim Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"(AKP SW ajukan) banding," kata Ibrahim Tompo saat dihubungi, Jumat (30/6/2023).

Namun, Ibrahim belum menjawab apakah AKP SW sudah menyerahkan berkas atau memori bandingnya atau belum.

Sebelumnya, Polda Jabar memecat mantan AKP SW sebagai anggota Polri usai menipu seorang tukang bubur, Wahidin hingga Rp310 juta dalam kasus penipuan rekrutmen anggota Polri. AKP SW dipecat berdasarkan hasil sidang KKEP yang digelar pada Selasa (28/6) lalu.

"Keputusannya PTDH, dan yang bersangkutan tetap menjalani proses pidananya," kata Kombes Ibrahim Tompo saat dihubungi, hari ini.

Diketahui, Wahidin mencabut laporannya terhadap AKP SW setelah terjadi kesepakatan kedua belah pihak. Polda Jabar pun menegaskan proses pidana dan etik terhadap AKP SW tetap berjalan meski korban telah mencabut laporannya.

"Sampai saat ini proses perkara maupun kode etiknya tetap berjalan. Kita tidak asumsi, namun sampai saat ini proses masih berjalan," kata Ibrahim Tompo saat dihubungi, Kamis (22/6).