Mahfud Penyelesaian Al-Zaytun Lewat Tiga Pendekatan, Salah Satunya Hukum

ERA.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menekankan penyelesaian polemik terkait dengan Pondok Pesantren Al Zaytun melalui tiga pendekatan.

Menkopolhukam di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, menjelaskan bahwa tiga pendekatan itu terkait dengan masalah hukum,  masalah administrasi pendidikan, dan masalah keamanan.

"Pokoknya penyelesaiannya tiga pendekatan. Satu masalah hukum, akan diselesaikan oleh Polri, kemudian masalah administrasi pendidikannya akan dibina dan dipantau terus," katanya dikutip dari Antara.

Mahfud melanjutkan, "Selanjutnya masalah keamanan, karena ada masalah sosial, ada masalah politis sedikit-sedikit itu, diselesaikan oleh Gubernur Jawa Barat Pak Ridwan Kamil bersama aparat vertikal."

Menurut dia, tidak ada yang perlu disampaikan secara khusus terkait dengan perkembangan penanganan Ponpes Al Zaytun, termasuk soal pemanggilan pengasuh ponpes itu oleh Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.

Sementara itu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Senin pagi, menyatakan belum ada konfirmasi terkait dengan kehadiran pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang untuk keperluan klarifikasi.

Dalam penanganan kasus Ponpes Al Zaytun, Bareskrim memproses dengan cepat sesuai dengan instruksi dari Menkopolhukam Mahfud MD.

Bareskrim menerima dua laporan polisi terkait dengan dugaan penistaan agama oleh pengasuh Ponpes Al Zaytun. Laporan dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) terhadap Panji Gumilang pada hari Jumat (23/6) dan Ken Setiawan dari NICC Center pada hari Selasa (27/6).