Mario Dandy Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan AG

ERA.id - Polda Metro Jaya menetapkan terdakwa kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo (MDS) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap mantan kekasihnya, AG (15).

"Iya sudah (ditetapkan menjadi tersangka)," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Senin (3/7/2023).

Namun, perwira menengah Polri ini belum mengungkapkan anak mantan pejabat pajak ini dijerat pasal berapa terkait kasus pencabulan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menaikkan status kasus pencabulan Mario Dandy yang dilaporkan anak AG dari penyelidikan ke tahap penyidikan. 

Kasus ini naik ke tahap penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (26/5) menemukan adanya dugaan peristiwa pidana.

"Penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan proses penyelidikan ke proses penyidikan," kata Hengki, dilansir Antara. 

Namun Hengki belum bisa memberikan informasi barang bukti apa yang dimiliki penyidik sehingga menaikkan status kasus ini. 

Hengki juga menjelaskan penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana terkait pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.