Bongkar Sifat Mantan Pacarnya, Amanda: Mario Dandy Temperamen, Tukang Bohong, Manipulatif

ERA.id - Saksi Anastasia Pretya Amanda atau APA (20) menyebutkan terdakwa yang juga mantan pacar, Mario Dandy Satriyo (20), memiliki sifat temperamen selama satu tahun berpacaran.

"Mario temperamen dan emosinya bisa meledak-ledak," kata Amanda menjawab pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023).

Mantan pacar terdakwa itu menuturkan selama berhubungan sampai Oktober 2022 itu pihaknya sering menemukan kepribadian Mario yang gampang tersulut emosi.

Terlebih, Amanda menegaskan tidak hanya dirinya melainkan juga orang lain seperti kakak anak AG berinisial Y yang turut mengetahui sifat Mario yang manipulatif dan tukang bohong.

"Dandy memiliki sifat manipulatif dan tukang bohong, bahkan semua awak media juga tahu dia berapa kali mengubah berita acara pemeriksaan (BAP)," tambahnya.

Kemudian, Amanda juga menyebutkan dugaan keterlibatan Mario dalam kasus pengemudi mobil BMW yang kabur setelah mengisi penuh bensin di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) .

"Sebelum pacaran saya diperingatkan teman untuk berhati-hati dengan Mario karena banyak kasus, salah satunya yang di SPBU itu," ungkapnya.

Sidang lanjutan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas yakni pemeriksaan saksi sekaligus mantan pacar Mario, Anastasia Pretya Amanda dilaksanakan pada Selasa ini pukul 09.00 WIB.

Amanda menaiki kursi roda lantaran masih menjalani pengobatan di rumah sakit terkait penyakit batu ginjal yang dideritanya.

Majelis Hakim tetap melanjutkan sidang Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) usai Anastasia Pretya Amanda atau APA (20) mengalami sesak napas ketika sidang yang membahas bukti pembicaraan (chat) antara saksi dan terdakwa.

"Jadi layak untuk memberikan keterangan," kata Hakim usai memastikan dengan tim kesehatan kejaksaan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Salah satu tenaga kesehatan dari tim kejaksaan, Sitak menyatakan saksi Amanda bisa kembali melanjutkan persidangan usai diperiksa kesehatannya.