Gelar Demo, APDESI Minta Masa Jabatan Kades 9 Tahun untuk 3 Periode

ERA.id - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) meminta masa jabatan kepala desa kembali diubah menjadi sembilan tahun selama satu periode dengan tiga kali masa kepemimpinan. Aturan itu diharapkan dapat masuk ke dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).

Usulan itu disampaikan di sela-sela aksi demo dan audiensi dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/7/2023).

"Masa jabatan kepala desa sembilan tahun tahun periode dan atau sembilan tahun dua periode dengan pemberlakuan surut atau efektif melanjutkan bagi kepala desa yang sementara menjabat saat revisi UU disahkan," kata Ketua APDESI Surta Wijaya dikutip dari Antara.

Menurutnya, saat ini ada ada 61,5 persen kepala desa yang saat ini tengah menjabat di periode keduanya. Jika dibatasi hanya sembilan tahun dengan maksimal kepemimpinan dua periode, maka membatasi kepala desa itu untuk mencalonkan kembali.

Selain itu, usulan masa jabatan sembilan tahun dengan maksimal kepemimpinan dua periode itu berasal dari para kepala desa yang baru memimpin selama satu periode. Surta mengatakan, jumlahnya pun hanya 10 persen dari total kepala desa yang menjabat.

"Pemberlakuan dua periode dengan masa jabatan sembilan tahun dianggap mengakomodir semangat pengabdian. Jika diberlakukan secara efektif dengan melanjutkan periode setelah undang-undang ditetapkan," kata Surta.

Selain itu, APDESI meminta dana desa 10 persen dari APBN. Begitu juga dengan gaji serta tunjangan kepala desa beserta perangkat desa dan Badan Persmuyawaratan Desa (BPD) tetap bersumber dari APBN.

Surta menambahkan, pihaknya juga mengusulkan pemilihan kepala desa secara serentak wajib dilakukan bupati atau wali kota. Lalu, pemilihan kepala desa bisa diikuti calon tunggal, sementara pejabat kepala desa diangkat melalui musyawarah desa.

Total ada 13 aspirasi dan usulan yang disampaikan APDESI supaya bisa diakomodir DPR RI melalui revisi UU Desa.

"Ini sangat penting buat kami dan kami sangat percaya keberpihakan DPR. Selama ini kami dari 2019, APDESI mendorong agar revisi dan Alhamdulillah melalui pimpinan Baleg melakukan revisi ini," kata Surta.

Sebelumnya, Baleg DPR RI menyetujui laporan Panja dan menyepkati draf revisi UU Desa dibawa ke paripurna DPR RI untuk disahkan sebagai usul inisiatif DPR RI. Keputusan ini diambil pada Senin (3/6).

Terdapat sejumlah aturan yang diubah dalam revisi UU Desa, salah satunya terkait masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun dalam satu periode dan dapat kembali memimpin pada periode berikutnya.

Selain itu juga ada aturan peralihan mengenai masa jabatan kepala desa. Hal ini merupakan dampak langsung berlakunya revisi UU Desa setelah disahkan menjadi undang-undang.

Pertama, seorang kepala desa dapat mencalonkan kembali untuk satu periode, dengan catatan sudah menjalankan dua periode sebelum revisi UU Desa disahkan.

Artinya, dalam aturan peralihan tersebut, kepala desa yang sudah menjabat 12 tahun diberi kesempatan untuk kembali menjabat selama sembilan tahun mengikuti aturan revisi UU Desa jika sudah disahan.

Selanjutnya, kepala desa yang sedang menjabat di periode ketiga dapat menyelesaikan masa jabatannya sesuai aturan revisi UU Desa apabila sudah disahkan sebagai undang-undang.

Artinya, kepala desa yang sudah menjabat selama 18 tahun namun belum berakhir masa jabatannya, maka masa jabatannya diperpanjang selama tiga tahun. Sehingga masa jabatannya di periode ketiga berjalan sesuai ketentuan UU Desa yang disahkan nantinya.

Sementara untuk kepala desa yang terpilih namun belum dilantik, maka masa jabatannya disesuaikan dengan revisi UU Desa yaitu menjabat sembilan tahun untuk satu periode dan dapat kembali memimpin di periode berikutnya.