Tak Semua Polisi Bisa Menilang Pengendara, Kakorlantas: Hanya yang Bersertifikat Boleh Lakukan Tilang

ERA.id - Kepala Korps Polisi Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan, tak semua polisi lalu lintas (polantas) bisa melakukan tilang kepada pengendara kendaraan bermotor. Hanya anggota yang bersertifikat saja yang boleh menilang. Menurutnya, hal ini merupakan arahan langsung dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

"Arahan bapak Kapolri sudah jelas, sekarang yang boleh melakukan penilangan adalah yang bersertifikat," kata Firman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Rabu (5/7/2023).

"Jadi tidak semua anggota di jalan dibekali dengan tilang," imbuhnya.

Sebab, anggota yang melakukan tilang mendapatkan insentif. Sehingga, ke depan yang berhak melakukan penilangan adalah anggota yang memiliki sertifikat.

Dengan aturan tersebut, Firman berharap anggotanya terpicu untuk melakukan pendidikan kejuruan (dikjur). Karena selama ini masih banyak anggota Polri yang malas mengikuti dikjur tapi mengharapkan insentif.

"Kita ingin mendorong anggota kita yang malas-malas ikut dikjur itu tidak kita kasih tilang, pak. Biasanya mereka cuma mau di jalan, (sekarang) kita bilang harus ada sertifikasi dan kualifikasi tertentu baru kita kasih pegang tilang, dan nanti konsekuensinya mendapat insentif," ucap Firman.

Meski begitu, Firman mengaku saat ini ada kendala anggaran sehingga tidak semua anggota Polantas bisa mengikuti sertifikasi.

"Ini sekali lagi keterbatasan anggaran moga-moga dari anggaran-anggaran yang ada kami bisa menambah jumlah penyidik yang mendapat sertifikasi," pungkasnya.