Polri Minta Polemik Brigjen Endar yang Sempat Dicopot dan Dikembali ke KPK Tak Dibesar-besarkan
ERA.id - Polri angkat bicara soal Brigjen Endar Priantoro yang kembali bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho pun meminta agar Polri dan KPK tidak dibentur-benturkan.
Jenderal bintang dua Polri ini ingin agar polemik Endar yang sempat diberhentikan Ketua KPK, Firli Bahuri lalu sekarang kembali bertugas di lembaga antikorupsi ini tidak dibesar-besarkan.
"Jadi mudah-mudahan ini tidak menjadikan isu yang dikembangkan sehingga semuanya bisa bekerja. Karena kalau KPK, kepolisian, Kejaksaan, dibentur-benturkan atau mungkin dijadikan permasalahan-permasalahan, akhirnya pekerjaan tidak maksimal," kata Sandi di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Jumat (7/7/2023).
Sandi menerangkan kembalinya Endar bertugas di KPK merupakan hal yang wajar. Dia ingin agar Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan KPK terus didukung agar pemberantasan korupsi di Indonesia semakin baik.
"(Karena kalau KPK, Polri, Kejagung dibentur-benturkan) yang senang para koruptor nantinya," tambahnya.
Diketahui, sebelum kembali bertugas di KPK, Brigjen Endar yang merupakan mantan Direktur Penyelidikan sempat diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023. Surat Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023.
Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyurati kembali Firli Bahuri terkait dengan jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK. Kapolri dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu mempertahankan atau menugaskan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Endar yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Atas polemik tersebut Endar kemudian melaporkan pimpinan KPK soal pemberhentian dirinya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Ombudsman Republik Indonesia.