Pengasuhnya Perkosa 25 Santri, Kemenag Tunggu Putusan Pengadilan untuk Tutup Ponpes Al Minhaj di Jateng
ERA.id - Kementerian Agama Kabupaten Batang, Jawa Tengah, masih menunggu putusan tetap dari Pengadilan Negeri setempat untuk menutup kegiatan belajar mengajar di Pondok Pesantren Al Minhaj terkait kasus pencabulan terhadap 25 orang santri yang dilakukan oleh pengasuh ponpes Wildan Mashuri Amin (57).
Kepala Kemenag Kabupaten Batang Akhmad Farkhan di Batang, Jumat, mengatakan bahwa pihaknya masih menantikan putusan sidang perkara pencabulan dan persetubuhan itu untuk dijadikan sebagai salah satu syarat pengajuan rekomendasi atau usulan pencabutan izin Ponpes Al Minhaj.
"Kami masih menunggu putusan dari PN yang nantinya sudah memiliki kekuatan hukum tetap agar rekomendasi pencabutan izin ponpes pada Direktur Jenderal Pendidikan Islam bisa dilakukan," katanya dikutip dari Antara.
Ia yang didampingi staf Bagian Humas Nur Muzayim mengatakan saat ini proses belajar mengajar di Ponpes Al Minhaj masih tetap berjalan seperti biasa.
Para santri, kata dia, masih menyelesaikan tahapan pendidikan akhir sebelum mereka memutuskan untuk pindah dari Ponpes Al Minhaj Wonosegoro, Kecamatan Bandar.
"Para santri merupakan siswa SMP dan SMK dan saat ini masih menyelesaikan tahapan akhir. Saat ini para santri masih ada yang bertahap (menginap) di ponpes dan ada pula memilih tidak menginap," katanya.
Ia berharap kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan di lingkungan ponpes tidak terulang lagi dan menjadi pembelajaran bersama bagi para pengasuh ponpes.
"Jumlah ponpes ada sekitar 70 dan yang tersandung masalah baru satu ponpes ini saja. Jadi kami menilai lingkungan ponpes masih aman untuk masyarakat mengenyam pendidikan," katanya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batang Ridwan Gaos Natasukmana mengatakan saat ini tersangka Wildan Mashuri Amin resmi menjadi tahanan kejaksaan yang kini dititipkan di Lapas Kelas II B Rowobelang Batang.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian, tersangka dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari terhitung mulai 3 Juli 2023 sampai dengan 22 Juli 2023 di Lapas Kelas II B Batang," katanya.
Penahanan itu, kata dia, dilakukan setelah Kejari Batang menerima pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti kasus pencabulan dan/atau persetubuhan dari penyidik Polres Batang.
"Adapun tahapan selanjutnya, jaksa penuntut umum segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Batang agar dapat segera disidangkan," katanya.