Bahaya Pembusukan Jenazah Korban Palu-Donggala
Dilansir dari Antara, Senin (1/10/2019), Nila mengatakan, jenazah korban bencana seperti ini harus segera dikubur agar pasien yang lain tidak terinfeksi penyakit yang kemungkinan muncul dari jenazah.
"Kami meminta untuk cepat, dikuburkan massal, agar rumah sakit tidak tercemar jenazah untuk tidak menimbulkan infeksi," kata Menkes Nila di Jakarta, Senin.
Menkes mendapatkan informasi banyak jenazah korban yang disimpan di halaman rumah sakit sementara para korban luka juga dirawat di luar halaman.
Terpisah, Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Achmad Yurianto mengatakan, jenazah yang dikirimkan ke rumah sakit datang silih berganti.
"Pada satu waktu pernah sampai 200 jenazah, dan itu enggak mungkin ditaruh di dalam ruangan. Semua dijejerin di halaman," kata Yurianto.
Dia menerangkan, bahaya dari pembusukan jenazah adalah kuman yang dicemarkannya melalui cairan maupun gas yang bisa menimbulkan penyakit. Pembusukan jenazah bisa menjadi lebih berbahaya pada korban yang mengalami luka terbuka.
"Pembusukan dari jam pertama sudah terjadi. Yang paling cepat itu di bagian otak dan saluran pencernaan. Karena di dalam usus jenazah itu tidak steril banyak penyakit dan kuman, membentuk gas yang banyak sekali hingga menggembung. Justru yang kita takutkan pembusukan yang cepat ini," katanya.
Achmad menambahkan, jenazah juga menghasilkan cairan dari pembusukan yang bisa mengalir ke mana-mana. "Ini sangat berbahaya bagi pasien lain, oleh karena itu seharusnya dimakamkan," kata Yurianto.
Hingga saat ini, sambung dia, proses pemakaman massal sudah berjalan dengan menetapkan lokasi penggalian dan mulai penguburan. Hanya saja proses belum selesai karena jenazah yang terus berdatangan.
Jenazah yang datang di rumah sakit terlebih dulu diidentifikasi oleh pihak kepolisian untuk mengentahui identitas korban. Jika pada korban tidak terdapat kartu tanda pengenal, maka jenazah akan difoto kemudian dilabeli.
Foto korban ini untuk bisa diketahui identitasnya di kemudian hari bila ada keluarga atau kerabat yang mengenalinya. Sementara pelabelan digunakan untuk data pada lokasi pemakaman massal.