DKI Uji Coba Atur Jam Kerja Mulai dari Lingkungan Pemprov: PNS 70 Ribu Orang, Non PNS 120 Ribu Orang

ERA.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memastikan uji coba untuk pengaturan jam masuk kerja dilakukan terlebih dahulu di lingkungan pemerintahan itu. 

"Jadi, tahap awal pengaturan jam masuk kerja untuk internal Pemprov DKI Jakarta dulu. Kita akan uji coba di sini, sambil evaluasi," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat dikutip dari Antara, Senin (10/7/2023).

Ia menjelaskan, sebelumnya eksekusi pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta.

"Ini masih didiskusikan dengan segera. Masih kami komunikasikan dengan BKD, untuk kita uji coba, masih dibahas," ujar Syafrin.

Menurut Syafrin, Pemprov DKI memiliki lingkungan yang cukup besar, sehingga uji coba pengaturan jam kerja di lingkungan Pemprov DKI dapat terlihat dampak efektif tidaknya.

"Untuk PNS-nya sekitar tujuh puluhan ribu, lalu non PNS, kita itu sekitar seratus dua puluh ribu. Artinya cukup besar," ujar Syafrin.

Adapun pembagian dua waktu masuk kantor yang nantinya akan diuji coba yakni pukul 08.00 WIB dan pukul 10.00 WIB.

"Dalam analisis kami, puncak (kemacetan) pagi itu kejadiannya jam tujuh, karena semuanya berusaha untuk sampai sebelum jam delapan di tempat kerja," katanya.

Ketika itu dibagi dua, katanya, maka jam puncak mereka saat berangkat kerja akan terdistribusi normal.

"Mulai jam tujuh ini akan terdistribusi ke jam delapan dan jam sembilan sehingga kepadatan lalu lintas itu akan turun," jelas Syafrin.

Harapannya, tambah dia, pembagian jam kerja ini bisa mengurai tingkat kemacetan tertinggi yang biasanya terjadi pukul 07.00 WIB.