Kakek Umur 72 Tahun di Ende NTT Perkosa Anak-Anak sampai Hamil
ERA.id - Polres Ende, Nusa Tenggara Timur menahan kakek berumur 72 tahun yang memperkosa anak bawah umur.
"Pelaku sudah ditahan di Polres Ende dan sementara proses pemberkasan, dalam waktu dekat berkas segera dilimpahkan," kata Kasatreskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman dari Kabupaten Ende, Senin kemarin.
Pria berinisial RR dari Kecamatan Detusoko memperkosa B (13). Kini, korban hamil dengan usia kandungan telah mencapai tujuh minggu.
Yance menjelaskan pelaku telah melakukan perbuatan bejat di rumahnya sejak bulan Februari 2023 hingga Mei 2023.
Pelaku selalu memberikan uang setelah memperkosa dan mengancam akan membunuh korban jika korban bercerita kepada orang lain.
Yance menerangkan pelaku ditangkap pada tanggal 4 Juli 2023 dan polisi mengamankan barang bukti celana pendek pelaku beserta pisau yang digunakan oleh pelaku untuk mengancam korban.
Kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini pun telah ditangani Polres Ende sesuai laporan polisi Nomor LP/B/03/VII/2023/SPKT//Sek Detusoko/Res.Ende/Polda NTT tanggal 4 Juli 2023.
Atas perbuatannya itu, kata Yance pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan beberapa pasal. Pelaku juga diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.