Penundaan Kampanye di Sulteng Sulit Dilakukan
"Aturannya kan masa kampanye itu diawali sejak tiga hari setelah penetapan DCT, sampai dengan 13 April 2019. Jadi jelas, itu bunyi Undang-undangnya. Kalau kemudian KPU diminta untuk menghentikan kegiatan tahapan kampanye, itu hal yang tidak mungkin," tutur Wahyu saat ditemui, Senin (1/10/2018).
Meski demikian, KPU, kata Wahyu, memahami usulan penundaan kampanye di wilayah terdampak bencana didasari pada pencegahan agar seluruh peserta pemilu tidak menjadikan bencana seperti gempa Sulteng sebagai komoditas politik.
"Kita bisa pahami pendapat dari Mendagri, pak SBY, dan tokoh-tokoh lain yang intinya adalah pendekatan yang digunakan saat menangani bencana di Sulteng sebaiknya pakai pendekatan kemanusiaan," kata dia.
Oleh karenanya, Wahyu meminta kepada seluruh peserta Pemilu 2019 untuk tidak menjadikan bencana alam di Sulteng dan di tempat lain sebagai ajang komoditas politik.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, Bawaslu akan mempertimbangkan usulan penundaan kampanye di Sulteng, dengan berkoordinasi dengan KPU.
"Kita lihat dulu, karena di UU Kampanye sudah dimulai, di PKPU juga. Apakah kemudian demi kebajikan bersama, karena ini force majeure juga kan, siapa juga yang memantaunya," ucap Bagja.
"Tapi, walau tahapan (kampanye) dihentikan pengawas juga bekerja, karena siapa tahu ada yang curi start, jadi ini harus diperhatikan juga. Karenanya, kalau pengawas agak sulit dihentikan," tambahnya.
Untuk kamu ketahui, sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta KPU menghentikan sementara masa kampanye di lokasi bencana gempa Sulteng. Menurutnya, penundaan tersebut sebagai bentuk empati kepada warga terdampak bencana.
Tak hanya itu, Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono juga menyarakan agar kampanye di Sulteng dihentikan sementara. Hal itu ia sampaikan pada unggahan akun Youtube-nya pada Minggu (30/9) lalu.