Hanya Singgung Surpres Revisi UU IKN, Puan Tak Bacakan Surpres RUU Perampasan Aset
ERA.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Paripurna ke-29 Masa Sidang V Tahun 2021-2023. Ketua DPR RI Puan Maharani membacakan sejumlah surat presiden (surpres) yang masuk ke parlemen sejak Mei hingga Juni 2023.
"Bahwa pimpinan dewan telah menerima surat-surat dari Presiden RI," kata Puan dalam Rapat Paripurna, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Salah satunya yaitu surpres dari Presiden Joko Widodo terkait revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
"R32 tangga 19 Juni, hal rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara," kata Puan.
Selain itu, ada lima surpres terkait pencalonan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh Dubes LBBP negara sahabat untuk negara Republik Indonesia.
Kemudian surpres tertanggal 16 Juni 2023 terkait penyampaian nama-nama calon anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu ada surpres yang diterima tanggal 27 Juni 2023 terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2022.
"Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR RI," kata Puan.
Adapun surpres terkait RUU Perampasan Aset yang sudah dikirim ke DPR RI sejak 4 Mei 2023 tak dibacakan dalam Rapat Paripurna.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menekankan bahwa dirinya sudah sering kali mendorong agar RUU Perampasan Aset segera dibahas dan disahkan sebagai undang-undang.
"Saya tuh sudah mendorong tidak sekali dua kali. Sekarang itu posisinya ada di DPR. Masa saya ulang terus, saya ulang terus kan enggak lah," kata Jokowi dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (27/6).
Dia menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset saat ini bolanya berada di DPR RI. Menurutnya, ketimbang mendesak pemerintah terus menerus, lebih baik tanyakan kepada parlemen soal kelanjutan pembahasan RUU Perampasan Aset.
"Sudah di DPR, sekarang dorong saja yang ada di sana," tegas Jokowi.