PN Pandeglang Tunda Sidang Vonis Kasus Dugaan Revenge Porn, Keluarga Korban Kecewa
ERA.id - Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Provinsi Banten, Selasa menunda sidang putusan terdakwa Alwi Husen Maolana atas kasus dugaan tindak pidana penyebaran video asusila atau revenge porn beberapa waktu lalu.
Sesuai jadwal, Majelis Hakim PN Pandeglang seharusnya membacakan putusan dengan Nomor perkara 71/Pid.sus2923. Namun kuasa hukum terdakwa melakukan pengajuan pembelaan atau pledoi kepada majelis hakim.
"Konsekuensi dari permintaan kuasa hukum terdakwa untuk diberikan kesempatan menyampaikan pledoi yang berindikasi pada penundaan persidangan," kata Majelis Hakim PN Pandeglang Hendy Eka Chandra dikutip dari Antara.
Atas perubahan tersebut, pantauan ANTARA di dalam lokasi persidangan dari pihak keluarga korban melontarkan protes kepada majelis hakim dan korban pun menangis histeria usai mendengar putusan.
Sidang tersebut juga dilakukan tertutup saat kuasa hukum terdakwa mengajukan dan membacakan nota pembelaan atau pledoi karena mengandung unsur asusila. Yang mana pada awalnya jadwal itu digelar secara terbuka untuk umum.
Penundaan sidang itu tentu mengecewakan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut, termasuk keluarga korban yang telah menantikan keputusan dari proses peradilan, sehingga mempengaruhi perasaan korban yang mungkin mengharapkan keadilan dan penyelesaian kasus.
Iman Zanatul Haeri Kakak korban revenge porn (C) merasa kecewa atas keputusan tersebut, sebab yang seharusnya hari ini sudah putuskan namun pada nyatanya Majelis Hakim melakukan Ghousting.
"Kami keluarga sangat kecewa, yang mana pada awalnya majelis hakim akan memutuskan putusan vonis, akan tetapi mereka melakukan Ghousting," pungkasnya.
Sebelumnya, terdakwa telah dituntut 6 tahun penjara oleh JPU dengan didakwa melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE. Selain itu, dia terancam denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.