Tolak Pengesahan RUU Kesehatan, Demokrat dan PKS Singgung Penghapusan Mandatory Spending

ERA.id - Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS kompak menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan disahkan sebagai undang-undang. Kedua fraksi tersebut menyinggung soal mendatory spending atau belanja wajib yang hilang dalam omnibus law kesehatan tersebut.

Kritikan itu disampaikan saat pengesahan RUU Kesehatan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-29 Masa Sidang V Tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Dede Yusuf mengatakan, mandatory spending seharusnya tidak dihilangkan, melainkan ditingkatkan. Sebelumnya, dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan disebutkan bahwa belanja wajib kesehatan sebesar lima persen dari APBN dan 10 persen dari APBD di luar gaji.

"Namun pemerintah justru memilih mandatory spending kesehatan dihapuskan. Hal tersebut semakin menunjukan kurangnya komitmen politik negara dalam menyiapkan kesehatan yang layak, merata di seluruh negeri dan berkedailan bagi seluruh lapisan masyarakat," kata Dede.

Fraksi Demokrat berpandangan, mandatory spending kesehatan masih diperlukan untuk menjamin pelayanan kesehatan masyarakat dan meningkatkan tingkat indeks pembangunan manusia (IPM).

"Fraksi Partai Demokrat berpendapat mandatory spending sektor kesehatan masih sangat diperlukan dalam rangka menjamin terpenuhinya pelayanan kesehatan masyarakat," kata Dede.

Sementara Fraksi PKS berpandangan, hilangnya mandatory spending kesehatan merupakan sebuah kemunduran.

"Fraksi PKS berpendapat, ditiadakannya pengaturan alokasi wajib anggaran, mandatory spending kesehatan dalam RUU Kesehatan merupakan sebuah kemunduran bagi upaya menjaga kesehatan masyarakat Indonesia," ucap anggota Fraksi PKS Netty Prasetyani.

Dia bilang, kebutuhan dana kesehatan di Indonesia yang merupakan negara berkembang justru semakin menigkat dari waktu ke waktu karena masalah kesehatan semakin kompleks.

Dengan adanya mandatory spending, maka jaminan anggaran kesehatan dapat teralokasi secara adil untuk menjamin peningkatan kesehatan masyarakat.

"Oleh karena itu Fraksi PKS memandang mandatory spending adalah roh dan bagian terpenting dalam rancangan undang-undang kesehatan," kata Netty.

Diketahui,Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi undang-undang.

Hal itu ditetapkan dalam pengambilan keputusan tingkat II di Rapat Paripurna DPRRI RI ke-29 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

"Kami akan menanyakan kepada fraksi lain, apakah RUU Kesehatan dapat disetujui jadi UU? Fraksi PDI-P, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi PAN, Fraksi PPP setuju ya?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani.

"Setuju," jawab para anggota DPR.