Penumpang Masturbasi di dalam KRL, Ini Tanggapan Pihak PT KCI
ERA.id - Pihak PT Kereta Commuter Indonesia (PT KCI) menyayangkan kejadian pelanggaran norma susila oleh salah satu penumpang di Kereta Rel Listrik (KRL) rute Tanah Abang-Rangkasbitung pada Senin (10/7) malam.
"Kita sayangkan itu terjadi dan sampai saat ini, kami belum menerima laporan resmi terkait hal itu," kata Manager Eksternal Relation and Corporate Image Care Leza Arlan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Leza menjelaskan kejadian tersebut diduga terjadi di dalam perjalanan "commuter line" Rangkasbitung pada Senin (10/7) malam.
"Kami juga sangat menyayangkan kepada pengguna lainnya yang mengetahui kejadian tersebut atau yang merekam tindakan itu karena hal itu melanggar UU ITE Pasal 27 Ayat 3," katanya.
Menurut dia, pasal tersebut dijelaskan bahwa melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Leza juga mengimbau kepada seluruh pengguna diharapkan segera melapor kepada petugas jika ada pengguna lain diduga melakukan tindakan yang melanggar hukum atau norma.
"Mengimbau apabila yang melihat atau menjadi korban tindakan yang melanggar hukum atau norma-norma agama untuk segera laporkan kepada petugas di dalam 'commuter line' maupun di area stasiun untuk ditindaklanjuti oleh petugas," ucapnya.
Sebelumnya, seorang penumpang KRL melakukan aksi tak senonoh dengan melakukan masturbasi di dalam kereta. Kejadian tersebut viral di akun media sosial Instagram @lensa_berita_jakarta.
Dalam video yang beredar, tampak pria dengan mengenakan jaket berwarna biru celana warna hitam melakukan masturbasi sambil menutupinya dengan tas.
Petugas keamanan di KRL juga terlihat tidak jauh dari lokasi kejadian. Penumpang lain merekam diam-diam kejadian tersebut.
Pelaku kemudian turun turun di Stasiun Tigaraksa, Tangerang. (Ant)