Kasus Gratifikasi dan TPPU, KPK Geledah Rumah Andhi Pramono di Batam
ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menggeledah rumah pribadi mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (AP) yang berlokasi di Kota Batam, Kepulauan Riau.
"Hari ini juga kembali dilakukan penggeledahan masih di wilayah Batam, terhadap rumah pribadi kediaman keluarga dari tersangka AP," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Namun Ali belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai apa saja temuan tim penyidik lembaga antirasuah dalam penggeledahan tersebut. "Nanti hasilnya tentu kami akan sampaikan kepada masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor PT Bahari Berkah Madani di Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (11/7).
Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan penerimaan gratifikasi oleh Andhi Pramono.
Sebelumnya pada Jumat (7/7), KPK menahan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Andhi diduga memanfaatkan jabatannya untuk memfasilitasi pengusaha dan me
Sebagai broker, Andhi diduga menghubungkan antarimportir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia, di antaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja. Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, AP diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee.
Rekomendasi yang dibuat dan disampaikan AP diduga juga menyalahi aturan kepabeanan, termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor dan impor diduga tidak berkompeten.
Siasat Andhi menerima fee tersebut, salah satunya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan.
Penerimaan gratifikasi tersebut diduga terjadi pada rentang waktu 2012-2022, di mana saat itu Andhi menduduki beberapa posisi mulai dari penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) hingga pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dengan posisi terakhir sebagai kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Makassar.
Dugaan penerimaan gratifikasi oleh Andhi itu hingga kini tercatat sekitar Rp28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut. Uang hasil korupsi tersebut diduga digunakan tersangka Andhi untuk belanja keperluan dia dan keluarganya.
Kemudian, dalam kurun waktu 2021 dan 2022, Andhi diduga melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis asuransi senilai Rp1 miliar, dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan, senilai Rp20 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka Andhi Pramono dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Andhi Pramono juga disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.