4 Orang Lansia Cabuli Anak di Bawah Umur di Purbalingga Jateng

ERA.id - Kepolisian Resor (Polres) Purbalingga menetapkan empat pria lanjut usia (lansia) sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap anak perempuan di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

Wakil Kepala Polres Purbalingga Komisaris Polisi Donni Krestanto mengatakan empat tersangka itu berinisial JH (62), AS (51), TH (58), dan SR (51), warga Kecamatan Kalimanah Purbalingga.

"Saat kejadian korban yang merupakan tetangga para tersangka masih berusia 13 tahun. Sekarang korban sudah berusia 14 tahun dan dalam kondisi hamil 6 bulan," kata dia saat menggelar konferensi pers di Markas Polres Purbalingga, Kamis (13/7/2023).

Menurut dia, kasus tersebut terungkap berkat laporan dari orang tua korban yang curiga karena melihat tanda-tanda kehamilan pada anaknya.

Setelah dicek dan diketahui positif hamil, kata dia, orang tua korban segera melaporkan kasus tersebut ke Polres Purbalingga yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku.

Lebih lanjut, Wakapolres mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, kasus persetubuhan tersebut bermula saat AS melihat korban sedang duduk di samping rumah.

Selanjutnya, kata dia, korban diajak masuk ke dalam rumah AS dan diajak bersetubuh dengan iming-iming akan diberi sejumlah uang.

"Setelah selesai melakukan persetubuhan, AS memberi uang sebesar Rp20 ribu kepada korban," katanya.

Ia mengatakan AS kemudian menceritakan persetubuhan itu kepada JH, TH, dan SR, sehingga ketiga orang tersebut melakukan perbuatan yang sama terhadap korban.

Menurut dia, perbuatan tersebut dilakukan oleh para tersangka dalam kurun waktu selama lima bulan sejak Januari hingga Mei 2023.

Bahkan, kata dia, AS mengaku melakukan perbuatan tersebut sebanyak dua kali, JH sebanyak lima kali, TH sebanyak tiga kali, dan SR sebanyak lima kali.

Terkait dengan kasus tersebut, Wakapolres mengatakan keempat tersangka bakal dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 64 KUHP.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar," tegasnya.