Kronologi Penungkapan 92 Kilogram Ganja Kering di Kabupaten Tangerang
ERA.id - Polisi mengungkap peredaran 92 kilogram narkoba jenis ganja kering di tempat parkir truk, Rest Area KM 45 Jalan Tol Merak-Jakarta, Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Ada tiga orang tersangka dalam kasus peredaran narkoba ini dan salah satunya masih DPO (daftar pencarian orang)," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M. Syahduddi dalam jumpa pers pada Kamis (13/7/2023).
Tersangka pertama, kata Syahduddi, atas nama SH (53) berperan sebagai kurir berasal dari Sukarame, Indra Hulu, Labuhanbatu, Sumatra Utara.
"Kemudian tersangka kedua atas nama MF (22), pria asal Jalan Gaharu, Perintis, Medan Timur, Kota Medan, Sumatra Utara. MF juga berperan sebagai kurir," ungkap Syahduddi.
Tersangka ketiga, kata dia, atas nama IW yang hingga kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ia mengatakan ganja kering tersebut dikemas dan disimpan ke dalam empat buah koper dan saru buah tas ransel.
"Adapun modus operandi tersangka membawa narkotika jenis ganja dengan menggunakan kendaraan truk dan dikemas di dalam koper sebanyak empat koper dan satu buah tas ransel dengan jumlah sebanyak 92 paket ganja kering, masing-masing seberat satu kilogram dan apabila dijumlahkan mencapai 92 kilogram," ungkap Syahduddi menjelaskan.
Untuk kronologi pengungkapan kasus tersebut, lanjut Syahduddi, berawal adanya informasi tentang transaksi narkoba jenis ganja dari jaringan Sumatra yang dibawa dari daerah Sumatra Utara pada Selasa (11/7).
Syahduddi menuturkan informasi tersebut juga diperkuat dengan adanya informasi dari masyarakat.
"Kemudian kami coba untuk mengembangkan informasi ini dan kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan kendaraan yang digunakan untuk membawa ganja tersebut," ungkapnya.
Kemudian hasil penyelidikan didapatkan informasi bahwa kendaraan yang dimaksud berada di rest area di Tol Merak tepatnya di wilayah Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang
"Maka tanpa membuang waktu, penyidik langsung mengarah ke rest area tersebut (tempat parkir truk, Rest Area KM 45 Jalan Tol Merak-Jakarta, Balaraja, Tangerang, Banten)," lanjut dia.
Kemudian, ungkap dia, pihaknya mendapati kendaraan yang mengangkut 92 kilogram narkotika jenis ganja dalam empat buah koper dan satu buah tas ransel yang disimpan di kanopi atas truk.
Selain 92 kilogram ganja kering, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain seperti satu unit mobil truk fuso warna biru putih dengan nomor polisi B 92 84 BEU, satu unit gawai merek Realme RMX warna biru dan satu unit gawai merek Infinix Note 30 warna hitam.
Diketahui, usai penangkapan tersangka FS dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu, sedangkan tersangka ML dinyatakan negatif menggunakan narkotika.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2 dan 111 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (Ant)