Pelaku Mutilasi di Sleman Ditangkap: Korban Dieksekusi di Kamar Kos, Gunakan Kompor dan Panci dalam Kejahatan

ERA.id - Kasus mutilasi di Turi, Triharjo, Kabupaten Sleman, DIY, perlahan mulai terkuak. Dua pelaku yang mengenal korban telah ditangkap di Jawa Barat, Sabtu (15/7/2023).

Hal itu disampaikan saat jumpa pers penangkapan tersangka kasus itu di Polda DIY, Minggu (16/7/2023). Kasus ini bermula dari penemuan sejumlah potongan korban yang ditemukan di lima lokasi sejak Kamis (13/7/2023).

"Kami telah tindak lanjuti informasi potongan mayat tersebut. Hasilnya, identitas korban berinisial R, mahasiswa PTS di Yogyakarta," ujar Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi, hari ini. 

Setelah diselidiki, kejadian itu melibatkan dua orang. Setelah membunuh dan memutilasi korban, keduanya melarikan diri.

"Dari pendalaman, olah TKP dan forensik dan penelusuran di lapangan, kami simpulkan mengerucut terduga pelaku ada di Jawa Barat," katanya.

Tim Polda DIY mengejar dan akhirnya berhasil menangkap keduanya. Tersangka berinisial W, warga Magelang, Jawa Tengah, pekerja usaha kuliner, dan RD, warga DKI Jakarta, penjual kue. "Mereka mengenal korban, ya teman," katanya.

Usai ditangkap, keduanya pun buka suara, termasuk menunjukkan lokasi potongan kepala korban. Atas informasi itu, polisi menemukan potongan kepala korban, Sabtu (15/7/2023) yang dikubur di tanah. "Saat di perjalanan, tersangka kami interogasi di mana mereka membuang potongan tubuh," katanya.

Totalnya, ada lima lokasi pembuangan potongan tubuh korban di Turi, Sleman, yang terdiri atas bagian tangan dan kaki, kepala, dan potongan daging yang lain.

"Pelaku akan diperiksa intensif atas motif dan perbuatannya. Kami akan terus melalukan pendalaman," ujarnya.

Pemeriksaan mencakup sejumlah barang bukti tindak kejahatan kasus tersebut yang ditemukan di kamar kos terduga pelaku, termasuk alat masak, panci dan kompor yang juga dihadirkan di jumpa pers.

Namun polisi enggan menjelaskan detail fungsi alat tersebut dalam kasus mutilasi ini. "Ini ada hubungannya dengan tindak pidana tersebut. Setelah pendalaman, akan kami ungkap ceritanya dari awal," kata Endriadi singkat.