Gigi Hadid Ditangkap Polisi Gegara Ganja, Dinyatakan Bebas Usai Bayar Rp15 Juta
ERA.id - Gigi Hadid ditangkap di kepulauan Cayman. Gigi ditangkap lantaran kedapatan memiliki dan membawa ganja yang dibeli dari New York, Amerika Serikat.
Penangkapan Gigi Hadid ini dilaporkan langsung oleh media lokal Cayman Mal Road, yang menyebut mantan Zayn Malik itu kedapatan membawa ganja di dalam tasnya. Dia ditangkap bersama kerabatnya, Leah Nicole McCarthy, pada 10 Juli 2023 di Bandara Internasional Owen Roberts.
“Mereka tiba dengan pesawat pribadi ke Kepulauan Cayman dari Amerika Serikat ditangkap setelah penggeledahan barang bawaan mereka, dan sejumlah kecil mariyuana ditemukan," kata perwakilan otoritas setempat, dikutip CBS News.
Penggeledahan itu dilakukan setelah ganja yang dibawa Gigi dan Leah terdeteksi oleh mesin pemindai. Mereka pun langsung diperiksa oleh bea cukai terkait kepemilikan ganja dan juga alat yang diduga akan digunakan untuk mengonsumsi ganja.
Gigi dan Leah pun menghadapi pengadilan setelah dua hari ditangkap. Ia datang ke Pengadilan Summary untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.
Selama sidang berlangsung, Gigi mengakui kepemilikan ganja tersebut. Gigi dan Leah tidak dijatuhi hukuman apapun selain denda sebesar 1.000 USD atau sekitar Rp15 juta. Gigi pun dibebaskan dan diizinkan untuk melanjutkan liburannya di Pulau Cayman.
Terkait penangkapan ini, perwakilan Gigi Hadid membenarkan kabar tersebut. Pihaknya mengatakan bahwa ibu satu anak itu membawa ganja dari New York, Amerika Serikat secara legal atas resep dokter.
“Gigi bepergian dengan mariyuana yang dibeli secara legal di NYC dengan lisensi Medis. Itu juga legal untuk penggunaan medis di Grand Cayman sejak 2017. Rekornya tetap jelas dan dia menikmati sisa waktunya di pulau,” kata perwakilan Gigi.
Sejak kejadian itu, Gigi dan teman-temannya bersantai di bawah sinar matahari berlibur, berbagi foto dan video perjalanan mereka. Gigi juga kedapatan membagikan cuplikan video dan foto yang mengisyaratkan dirinya baik-baik saja.