Cara Aplikasi Jombingo Menipu: Korban Diajak Gabung Via Email, Diminta Top Up, Duit Lenyap

ERA.id - Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan modus penipuan aplikasi e-commerce Jombingo, yakni berawal dengan korban yang dikirim email tawaran bergabung dalam aplikasi tersebut.

Salah satu korban mengaku mendapat email dari zhangdandan33@gmail.com. Pemilik akun email itu menyampaikan jika Jombingo adalah aplikasi jual beli dengan sistem komisi.

Korban yang tertarik pun diminta untuk membuat akun Jombingo lalu melakukan top up. "Untuk memulainya korban terlebih dahulu diminta melakukan top up, karena merasa yakin korban menyerahkan uang secara bertahap senilai Rp20 juta," kata Ade kepada wartawan, Rabu (19/7/2023).

Namun seiring berjalannya waktu, korban tak dapat lagi menarik saldo pada akun Jombingo-nya. Atas kejadian itu, korban merasa dirugikan dan melaporkan kasus ini ke polisi.

Ade menerangkan korban dan pengirim email zhangdandan33@gmail.com tidak saling mengenal. Dugaan sementara, pengirim email itu dari pihak Jombingo.

"Setelah korban terima email dan menginstal aplikasi, selanjutnya korban harus top up DANA dan rekrut atau ajak orang lain gabung di aplikasi untuk mulai transaksi pembelian barang yang ditawarkan pada aplikasi," ujar Ade.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengaku sedang menyelidiki kasus aplikasi Jombingo yang diduga melakukan penipuan ke penggunanya.

"Polda Metro Jaya saat ini sedang menangani dua laporan polisi terkait aplikasi Jombingo," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (18/7).

Laporan dugaan tindak pidana penipuan itu dilayangkan oleh Nuraini dan Esa Nirwana. Dalam laporan itu, Nuraini mengaku mengalami kerugian Rp37.802.000, sementara Esa sebesar Rp4,5 juta.

Ade menjelaskan polisi telah melakukan tahapan penyelidikan dengan memeriksa korban dan saksi, serta melakukan pengecekan perizinan terhadap PT Bingoby Digital Kreasi. "(Polisi juga) melakukan profilling terhadap pengurus perseroan," tambahnya.