Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Baru di Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89
ERA.id - Bareskrim Polri kembali menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang dalam investasi bodong robot trading Net89.
Total, ada 13 orang tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini. Lima tersangka baru itu berinisial IR, AR, YW, MA, dan ES.
Sementara delapan orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, Erwin Saeful Ibrahim, Reza Shahrani alias Reza Paten, Alwin Aliwarga, Ferdi Iwan, Hanny Suteja, David dan DI. Namun satu tersangka, Hanny Suteja, tewas akibat kecelakaan tunggal di Tol Solo-Semarang pada 30 Oktober 2022.
"Penyidik telah menetapkan tiga belas orang tersangka," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (20/7/2023).
Namun, Whisnu belum memerinci peran-peran dari para tersangka baru itu. Jenderal bintang satu Polri ini pun menyebut pihaknya masih memburu Andreas Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel yang diduga kabur ke luar negeri.
"AA dan LSH yang sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sudah menjadi Subjek INTERPOL Red Notice (IRN)," ucapnya
Para tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 69 Ayat 1 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.