Bareskrim Polri Sita Rp2 Triliun Aset Para Tersangka Kasus Investasi Bodong Net89

ERA.id - Bareskrim Polri kembali melakukan penyitaan aset para tersangka kasus investasi bodong robot trading Net89. Total aset yang disita penyidik saat ini dari tangan para tersangka mencapai Rp2 triliun.

"Upaya paksa berupa penyitaan yang telah dilakukan oleh penyidik baik barang bukti dan hasil kejahatan telah memperoleh hasil yaitu sebesar kurang lebih Rp2 triliun yang berada di Jakarta, Bali, Surabaya, Batam, Riau, Bandung," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (20/7/2023).

Namun, Whisnu belum merinci apa saja aset baru yang telah disita itu. Dia hanya menyebut penyidik masih menelusuri aset-aset lain para tersangka.

Tersangka dari kasus ini bertambah lima orang, yakni IR, AR, YW, MA, dan ES. 

"Penyidik telah menetapkan tiga belas orang tersangka," ujar Whisnu.

Diketahui, aset yang sebelumnya dilakukan penyitaan dari para tersangka ialah satu headband yang dibeli dari aktor Atta Halilintar senilai Rp2,2 miliar, sepeda senilai Rp777 juta, dan tiga unit mobil seharga Rp2,7 miliar, Rp690 juta, dan Rp270 juta.

Sebuah gedung tower PT SMI Net89 di BSD Boulevard Utara, Tangerang senilai Rp715 miliar dan kantor PT SMI Net89 di ruko Foresta Business, Tangerang senilai Rp11 miliar, uang Rp300 juta, laptop seharga Rp6 juta, satu jam tangan merek Rolex senilai Rp240 juta, satu buah tas merk LV senilai Rp32 juta, dan sebuah handphone juga disita penyidik.