Pedagang Kelontong di Bogor Dipenjara Gegara Kritik Spanduk Majelis Taklim
ERA.id - Pedagang kelontong asal Bojong gede masuk penjara setelah curhat di aplikasi TikTok miliknya.
Diduga orang yang memenjarakan pedagang kelontong bernama Wahyu Dwi Nugroho adalah habib yang juga pimpinan Majelis Taklim di wilayah itu.
Kasus ini diceritakan oleh video yang dibuat oleh Pergerakan Indonesia untuk Semua (PIS).
“Kasihan banget rakyat kecil bernama Wahyu Nugroho. Pedagang kelontong di Bogor itu sekarang harus berurusan dengan hukum,” sebut narasi dalam video pendek yang diunggah akun @WagimanDeep212_ pada Kamis (20/7/2023).
Disebut-sebut dalam video itu, Peristiwa ini bermula saat pimpinan Majelis Taklim Zaadul Muslim Al Busyro, milik Habib Abubakar Assegaf memasang spanduk di dekat rumahnya.
Isinya, tentang larangan kepada anggota Majelis Taklim membeli kebutuhan di warung yang tidak terafiliasi dengan Sang Habib.
Majelis Taklim itu diduga punya puluhan bisnis yang terafiliasi di Bogor.
Larangan dalam spanduk yang dipasang itu rupanya berdampak pada toko kelontong milik Wahyu Nugroho.
Tak pelak lagi, pelanggannya tidak lagi mau membeli kebutuhan di toko kelontong milik pria tersebut. Pasalnya, toko Wahyu Nugroho tidak terafiliasi dengan Majelis Taklim itu.
“Banyak pesanan dari anggota Majelis Taklim itu yang dibatalkan setelah terpasangnya spanduk larangan berbelanja dimaksud,” sebut narasi di video itu.
Merasa omzet mereka anjlok, istri Wahyu Nugroho pun melaporkan spanduk itu ke Ketua RT. Sayangnya jawaban dari pihak RT tidak menyelesaikan masalah.
Tak pelak lagi, pria ini menceritakan semuanya di TikTok terkait spanduk. Sontak curhat di TikTok itu pun viral.
Sialnya, setelah viral, Majelis Taklim tidak terima dan meminta agar Wahyu Nugroho menghapus video itu. Mereka juga meminta Wahyu Nugroho meminta maaf atas perbuatannya.
Saat itu memang pria ini tak melawan dan manut. Wahyu pun menghapus video postingannya itu dan meminta maaf seperti keinginan Majelis Taklim.
Pria ini pun sempat lega lantaran berpikir masalah sudah selesai. Tapi sial, ternyata pihak Majelis Taklim melaporkan Wahyu Nugroho ke polisi terkait ujaran kebencian.
“Sekarang Wahyu ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di dalam penjara (sel kantor polisi),” sebut narasi di video itu.
Sebenarnya Wahyu Nugroho sudah berkali-kali meminta mediasi dengan Sang Habib tapi berkali-kali pula permintaan itu ditolak.
Parahnya lagi, efek dari persoalan ini, keluarga Wahyu Nugroho pun dikucilkan masyarakat di sekitar tempat tinggalnya yang sebagian besar tercatat sebagai anggota Majelis Taklim.
“Apa yang dialami Wahyu Nugroho adalah tindakan semena-mena terhadap rakyat kecil. Wahyu hanya curhat atas apa yang dirasakannya dan ingin membela haknya. Tak pantas rasanya Majelis Taklim membungkam kritik dan mengkriminalisasi rakyat jelata,” jelas narasi di tayangan itu.
Saat Era.id mencoba mengkonfirmasi terkait kasus ini, Polsek Bojong Gede menyatakan kasus tersebut ditangani oleh Polda Metro Jaya.