Bareskrim Dalami Kasus Panji Gumilang Diduga Lakukan Pemalsuan Dokumen Akta Tanah
ERA.id - Bareskrim Polri mendalami soal kasus pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang yang diduga melakukan pemalsuan dokumen akta tanah.
Pendalaman kasus ini dilakukan dengan memeriksa dua orang saksi, yakni S dan AH.
"Melakukan interview saksi, saudara S dan saudara AH di Direktorat Tindak Pidana Umum dan Direktorat Tindak Pidana Eksus Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen akta tanah yang diagungkan oleh saudara PG," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (25/7/2023).
Namun, Ramadhan belum merinci dokumen akta tanah apa yang diduga dipalsukan Panji Gumilang. Apakah terkait akta tanah Ponpes Al-Zaytun atau di tempat lain, tak dirincikan jenderal bintang satu Polri ini.
Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama dan kasus ini pun telah naik ke tahap penyidikan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) lalu memblokir ratusan rekening Panji Gumilang karena pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini diduga melakukan TPPU.
Bareskrim Polri dan PPATK pun berkoordinasi untuk mendalami aliran transaksi keuangan Ponpes Al-Zaytun dan hasilnya, Panji Gumilang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BOS dan penyalahgunaan zakat.
"Dari hasil koordinasi dan analisa transaksi tersebut didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS, hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dana pengelolaan zakat oleh saudara PG," kata Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (21/7).