Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan di Maluku Lecehkan Bawahannya, Parah!

ERA.id - Polda Maluku segera menggelar perkara untuk kasus pelecehan seksual oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A), David Soleman Katayane (DSK), kepada bawahannya sendiri.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar mengatakan seluruh saksi hingga terduga pelaku sudah diperiksa.

“Semuanya sudah selesai diperiksa. Jadi dua sampai tiga hari ke depan kami akan segera melaksanakan gelar perkara,” kata Andri, di Ambon, Selasa kemarin.

Ia menyebutkan, saksi yang sudah diperiksa sebanyak tujuh orang yakni korban, lima rekan korban sesama Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas P3A , dan terduga pelaku Kadis P3A.

“Kemarin terduga pelaku baru selesai diperiksa. Ia diperiksa selama delapan jam yakni sejak pukul 11.00WIT-19.00 WIT,” ungkap Andri.

Diketahui, Pegawai DP3A diduga dilecehkan oleh kepala dinasnya sendiri. Bahkan perbuatan asusila itu telah berlangsung selama tiga kali pada Juli 2023.

Sebelumnya, Kapolda Maluku memastikan kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan Kepala Dinas P3A di provinsi itu kepada bawahannya ditangani secara profesional.

Sementara Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Sadali Le mengaku, Pemerintah Provinsi Maluku telah melakukan pemeriksaan melalui tim penegakan disiplin (TPD) terhadap kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Maluku, DSK terhadap staf di dinas tersebut.

Adapun David juga sudah mengajukan surat pengunduran diri setelah kasus dugaan pelecehan terhadap staf atau bawahannya tersiar.

"Keputusan ini saya lakukan dengan sadar dan tanpa paksaan dari pihak mana pun setelah melalui pertimbangan yang matang. Saya merasa bahwa ini keputusan yang tepat secara pribadi, terlebih khusus dalam menjaga kewibawaan Pemerintah Provinsi Maluku yang saya cintai," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Ambon, Kamis silam.

Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur Maluku Murad Ismail dengan tembusan ke Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Dalam surat pengunduran diri yang dibuat, ia dengan penuh hormat ingin mengundurkan diri. Keputusan tersebut diambil secara sadar dan tanpa paksaan pihak mana pun setelah melalui pertimbangan matang.