Beri Komentar Negatif di Tahun 2015, Haters Suzy Dinyatakan Bersalah dan Wajib Bayar Denda Rp5,8 Juta

ERA.id - Seorang haters yang pernah melontarkan komentar kebencian terhadap Suzy dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung Divisi 3, Ahn Cheol Sang. Haters itu wajib membayar denda atas perbuatannya sebesar 500 ribu won atau Rp5,8 juta. 

Menurut laporan MK Sport, Mahkamah Agung Divisi 3, Ketua Hakim Ahn Cheol Sang menolak banding kedua yang dibuat oleh pemberi komentar jahat (selanjutnya disebut sebagai “A”), yang diadili atas tuduhan penghinaan, dan A didenda 500 ribu won (sekitar Rp5,8 juta). 

Denda itu wajib dibayarkan oleh A karena komentar jahatnya tertanggal Oktober 2015 hingga Desember 2015 pada artikel tentang Suzy dari situs portal Internet. Penuntut mengajukan perintah ringkasan menuntut hukuman uang pada A.

Selama berkas tuntutan itu, A mengaku tidak bersalah dan menuntut persidangan formal tetapi dijatuhi hukuman denda 1 juta won (Rp11 juta) dalam persidangan pertama. Namun, sidang kedua membatalkan putusan.

Kemudian, persidangan berlanjut ke pengadilan tertinggi karena keberatan jaksa, tetapi persidangan banding memutuskan bahwa sulit untuk menganggap tindakan A dapat dibenarkan karena berada di luar lingkup kritik yang sah dan mengembalikan kasus tersebut ke Pengadilan Distrik Utara Seoul.

Setelah berkas perkara itu dikembalikan, pengadilan menghukum A dengan denda sebesar 500 ribu won sesuai dengan tujuan Mahkamah Agung. 

Meskipun A mengajukan banding lagi, Mahkamah Agung menolak banding tersebut pada hari yang sama, dengan menyatakan bahwa putusan awal dibenarkan.

Sementara itu, Suzy saat ini sedang bersiap untuk kembali dengan drama romantis Doona! dan dia dipastikan akan bersatu kembali dengan Kim Woo Bin dalam drama baru karya Kim Eun Sook.