Pendaftaran Seleksi CPNS Diperpanjang sampai 15 Oktober

Jakarta, era.id - Untuk kalian yang ingin ikut seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) via portal SSCN, tapi belum sempat mendaftar, jangan khawatir. Sebab Panitia Seleksi CPNS Nasional (Panselnas) memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran sampai dengan Senin (15/10), pukul 23.59 WIB.

Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan adanya bencana alam yang melanda beberapa daerah di Indonesia seperti bencana gempa bumi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), serta gempa dan tsunami di Palu-Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN) M. Ridwan mengatakan, keputusan ini sudah disampaikan ke seluruh instansi pembuka rekrutmen CPNS melalui Surat Kepala BKN Nomor K26-30/V141-2/99 perihal Perpanjangan Jadwal Pendaftaran CPNS Tahun 2018, usai diputuskan dalam Rapat Panselnas yang berlangsung Selasa, (2/10) di kantor Kementerian PANRB Jakarta.

Selain proses pemulihan daerah terdampak bencana, sambung Ridwan, formasi instansi pembuka rekrutmen CPNS 2018 yang belum ter-posting secara keseluruhan pada portal SSCN karena masih ada revisi formasi oleh Kementerian PANRB juga menjadi salah satu pertimbangan perpanjangan masa pendaftaran.

(Infografis/ Badan Kepegawaian Nasional)

"Selanjutnya, munculnya sejumlah kendala teknis yang dialami pelamar di antaranya belum sinkronnya data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga, juga turut menjadi pertimbangan dengan harapan perpanjangan masa pendaftaran bisa menjadi kesempatan pelamar berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ataupun kepada Dirjen Dukcapil," kata Ridwan dalam rilisnya Rabu, (3/10).

Baca Juga : Ini Langkah Pemerintah Agar CPNS Adil dan Transparan

Perpanjangan waktu pendaftaran, kata Ridwan, juga akan dimanfaatkan untuk peningkatan aksesibilitas portal SSCN sehingga dapat makin memperluas kesempatan pelamar mengakses portal SSCN.

Ia juga menambahkan, ada beberapa perubahan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan CPNS 2018 yang perlu diketahui pelamar.

"Sebelumnya, akreditasi kampus yang diakui hanya yang diterbitkan oleh BAN-PT. Kini dalam Peraturan Menteri PANRB dengan nomor yang sama, selain akreditasi kampus yang diakui tidak hanya yang diterbitkan oleh BAN-PT namun juga yang diterbitkan oleh Pusdiknakes/LAM-PTKES," kata Ridwan.

(Infografis/ Badan Kepegawaian Nasional)

Baca Juga : Kementerian PUPR Jatahkan 10 Persen CPNS Bagi Lulusan Cumlaude

Supaya kamu tahu, hingga Rabu (3/10) kemarin, instansi yang telah mengumumkan formasi sebanyak 93 persen. Jumlah akun pelamar, sesuai data SSCN, yang telah mendaftar yakni 2.844.551 orang

"Pelamar yang telah memilih instansi sebanyak 1.129.212 orang. Pelamar selesai daftar 632.933 orang. Jumlah pelamar yang telah diverifikasi oleh instansi: 142.041 orang," tutup dia.

Tag: seleksi cpns 2018