Dua Polisi yang Tewaskan Anggota Densus 88 Terancam Hukuman Mati
ERA.id - Anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripka IG dan Bripda IMS ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menerangkan Bripda IMS dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dan/atau UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Untuk Bripka IG dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan/atau 359 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan/atau UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Untuk ancaman pidananya, pidana hukuman mati atau hukuman penjara hukuman seumur hidup atau hukum penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun," kata Rio di Bareskrim Polri, Jumat (28/7/2023).
Rio menjelaskan kejadian berawal saat tersangka IMS bersama saksi AN dan AY sedang berkumpul di kamar AN, pada Sabtu (22/7) sekira pukul 20.40 WIB. Saat itu mereka bertiga mengonsumsi minuman keras (miras).
Tersangka IMS lalu menunjukkan senpi yang dibawa kepada dua saksi tersebut, yakni dalam keadaan magasin tidak terpasang. Setelah itu, IMS memasukkan senpi yang ditunjukkannya ke dalam tas sambil memasang magasin ke senjata itu.
Pada pukul 01.39 WIB atau Minggu (23/7), korban Bripda Ignatius masuk ke kamar AN. Tersangka IMS lalu menunjukkan senpi rakitan itu ke korban.
"Saat tersangka IM menunjukkan senjata api tersebut kepada korban, tiba-tiba senjata api tersebut mengenai, meletus dan mengenai leher korban ID terkena pada bagian bawah telinga sebelah kanan, menembus ke tengkuk belakang sebelah kiri," ujar Rio.
Korban pun tewas saat dibawa ke rumah sakit. Penelusuran pun dilakukan dan senpi rakitan itu ternyata milik Bripka IG. Penyidik pun menetapkan IG dan IMS sebagai tersangka di kasus ini.
"Saksi-saksi yang telah diperiksa oleh penyidik Polres Bogor sebanyak delapan orang saksi," ucap Rio.