Diganggu Saat Main Catur, Seorang Dokter RS Bahagia Makassar Pukul Anak Kecil hingga Terjatuh ke Lantai
ERA.id - Tim penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Makassar masih mendalami kasus dugaan kekerasan anak oleh terduga berinisial M yang tersulut emosi saat sedang bermain catur di salah satu warung kopi di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Karena sudah dilaporka resmi ke Polrestabes Makassar, Satreskrim melalui PPA segera melakukan penyelidikan. Proses selanjutnya mencari bukti-bukti," ujar Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar Komisaris Polisi Lando K. Sambolangi di Makassar, Minggu (29/7/2023).
Dari kronologi kejadian yang terekam kamera pengawas (CCTV) dan viral di media sosial, kata Lando, kasus dugaan kekerasan terhadap anak itu terjadi pada Jumat (28/7) malam.
Tampak seorang anak kecil secara spontan mengambil bidak catur terlapor saat bermain, kemudian terduga emosi dan langsung memukul bagian belakang kepala korban.
Saat itu korban langsung terjatuh ke lantai dan bibirnya terluka. Terduga pelaku M juga sempat membentak korban beberapa kali hingga mengalami trauma.
Usai kejadian itu, pihak keluarga korban diketahui pemilik warung kopi membubarkan permainan catur tersebut.
Merasa tidak terima dengan perlakuan terduga yang seorang pensiunan pegawai dinas kesehatan dan kini bekerja sebagai Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Bahagia Makassar, pihak keluarga korban melapor kasus itu ke kantor polisi.
Dikonfirmasi terpisah, konsultan hukum Rumah Sakit Umum Bahagia Makassar Muhammad Fakhruddin membenarkan terduga M adalah pegawai rumah sakit setempat dan baru bekerja empat bulan. Kendati demikian, perilaku terduga tidak ada hubungannya dengan rumah sakit.
"Oknum diduga penganiayaan anak di bawah umur yang viral benar karyawan Rumah Sakit Bahagia Makassar. Bahwa tindakan tersebut adalah tindakan pribadi dan tidak ada hubungannya dengan rumah sakit apa pun jabatannya, apalagi kejadian terjadi di luar rumah sakit dan di luar jam dinas," katanya.
Dia menyayangkan kejadian itu dan semestinya sebagai dokter tidak selayaknya melakukan hal tersebut sebab apa pun alasan tindakan yang dilakukan M itu melanggar hukum.
"Benar, wakil direktur, bekerja kurang lebih empat bulan. Beliau pensiunan (Dinas Kesehatan) dan jabatan di RS ini jabatan struktural. Soal tindakan manajemen rumah sakit, insyaallah pada Senin dilakukan rapat untuk mengambil tindakan atas kasus ini. Tentu kita menyayangkan kejadian itu," tambahnya.
Sebelumnya, PPA melansir berdasarkan data terbaru ada 328 kasus kekerasan perempuan dan anak, dengan sekitar 80 persen dari jumlah itu didominasi kasus kekerasan terhadap anak.
Angka tersebut meningkat dari tahun 2022 dengan kasus ditangani Polrestabes Makassar sebanyak 232 kasus, namun selesai hanya 120 kasus. Kemudian, kasus kekerasan dalam rumah tangga sebanyak 161 kasus dan yang selesai 132 kasus.