Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra Dukung Prabowo Subianto di Pilpres 2024

ERA.id - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengajak partai politik (parpol) yang belum memutuskan siapa calon presidennya untuk mendukung Prabowo Subianto pada Pemilu 2024.

"Saya mengajak partai lain, mari bersama-sama mendukung Prabowo, khususnya partai yang sampai hari ini belum memutuskan siapa capresnya," katanya saat memberikan pidato politik pada Milad Ke-25 PBB di ICE BSD, Tangerang, Banten, Minggu (29/7/2023). 

Dia menjelaskan Prabowo layak diberikan kesempatan karena memiliki pengalaman dan pengetahuan yang jauh lebih mampu memimpin bangsa dan negara.

Selain itu, katanya, alasan mendukung Prabowo setelah melalui perenungan, kalkulasi panjang, dan perhitungan secara batiniah.

"PBB memutuskan untuk mencalonkan Prabowo sebagai capres, Insya Allah sekali ini setelah Prabowo maju 2014, mungkin 2019 beliau belum memenangkan. Tapi kali ini insyaallah dukung PBB, Prabowo akan memenangkan pertarungan Pilpres 2024," katanya.

Yusril mengingatkan kembali peristiwa pada tahun 2004, di mana hanya dua partai yang mencalonkan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Jusuf Kalla sebagai calon presiden, yakni Demokrat dan PBB. Lalu, belakangan PKPI ikut mendukung SBY-JK.

"Waktu itu dianggap pasangan 'underdog', pasangan yang tidak mungkin menang. Kami berusaha melakukan kegiatan sosialisasi dan kampanye. Alhamdulillah dengan dua putaran menang," ungkapnya.

Sebelumnya, Partai Bulan Bintang mendeklarasikan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto maju sebagai bakal calon presiden (capres) pada Pemilu 2024. Deklarasi itu dirangkaikan dengan Peringatan Milad Ke-25 PBB.

Deklarasi turut dihadiri Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum, Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) Anis Matta, dan Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Ant)