Pura-Pura Tinggalkan Koper, Wanita Hamil Asal Kenya Ternyata Simpan Sabu 5,1 Kilogram
ERA.id - FIK, seorang warga negara asing (WNA) asal Kenya, kepergok membawa sabu seberat 5,1 kilogram di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang, Banten.
Wanita yang hamil 7 bulan tersebut menyimpan sabu di bawah bagian koper yang sempat berpura-pura untuk meninggalkannya.
Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, pengungkapan itu bermula saat kecurigaan petugas terhadap barang bawaan pelaku yang berangkat dari Abuja, Nigeria-Doha.
Ia dengan penerbangan Qatar Airlines QR 1434 kemudian melanjutkan Doha-Jakarta nomor penerbangan QR 954, Minggu (23/7/2023).
"Saat diperiksa, FIK hanya membawa ransel dan tas selempang saat melewati area pemeriksaan bea cukai. Pada barang bawaan itu, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran, meski jumlah barang yang dibawa lebih sedikit, dari lama waktu menetap di Indonesia selama 12 hari sampai dengan 4 Agustus 2023," katanya dalam keterangan, Selasa (1/8/2023).
Gatot menjelaskan, selama pemeriksaan pihaknya menemukan ketidaksesuaian antara keterangan-keterangan yang diberikan FIK dengan barang bawaannya.
Pelaku yang mengaku kesehariannya berprofesi sebagai pedagang menunjukan kejanggalan pada gerak-geriknya.
"Saat diperiksa, pelaku mengaku baru pertama kali ke Indonesia dan tujuan kunjungannya adalah untuk berbelanja. Petugas pun meneliti lebih dalam terhadap dokumen penerbangan pelaku," katanya.
Pihak Bea Cukai pun melakukan konfirmasi ke pihak maskapai dan didapati satu barang bawaan bagasi berupa satu buah koper seberat 23 kilogram berwarna biru. Yang mana, berdasarkan data pada claim tag bagasi yang melekat pada koper, barang itu milik FIK.
Hasilnya dari kecurigaan petugas pun terbukti, selain baju dan perlengkapan pribadi, ditemukan tiga buah bungkusan plastik berisikan serbuk kristal bening, yang disembunyikan dengan dinding palsu pada bagian bawah koper.
"Dari pendalaman, pelaku ternyata masih memiliki satu barang bawaan bagasi. Petugas pun berhasil menemukan tiga bungkusan plastik berisi sabu yang disembunyikan di dinding palsu pada bagian bawah koper dengan berat total 5.102 gram," bebernya.
Menurut Gatot barang haram tersebut dibawa pelaku dengan tujuan pengirimannya ke wilayah Jakarta Pusat. "Jadi modus pelaku dengan menyimpan sabu itu di dalam koper dan dengan sengaja ditinggalkan di ground handling untuk mengelabui petugas," bebernya.
Gatot menambahkan, atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.