Ratna Sarumpaet Diancam 10 Tahun Penjara

Jakarta, era.id - Aktivis Ratna Sarumpaet ditetapkan menjadi tersangka oleh aparat kepolisian atas dugaan penyebaran berita bohong. Ratna akan dijerat pasal 14 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penetapan tersangka ini sudah melalu pemeriksaan sejumlah saksi dan Ratna sendiri. Setelah tuntas, Ratna ditetapkan menjadi tersangka dan ditangkap malam ini ketika ingin pergi ke Chili.

Baca Juga : Polda Tetapkan Ratna Sarumpaet sebagai Tersangka

"Semua sudah kita panggil. Kita panggil dia (Ratna) sebagai saksi hari Senin, dia malah pergi kan gitu. Makanya kita lakukan penangkapan malam ini karena panggilan kita tidak diindahkan," kata Kasubdit Jatanras AKBP Jerry Siagian dilansir Antara, Kamis (4/10/2018) malam.

Jerry mengatakan status hukum Ratna masih saksi pada Rabu (3/10), namun polisi meningkatkan statusnya menjadi tersangka saat aktivis tersebut akan terbang ke Chili. Ratna diamankan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta Tangerang Banten.

Jika melihat pasal yang digunakan yaitu pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 146 maka Ratna Sarumpaet terancam hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Adapun bunyi pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 adalah, barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.

Sedangkan pasal pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Perlu kamu tahu, Polda Metro Jaya telah menerima empat laporan masyarakat yang mendesak polisi segera mengusut siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam menyebarkan berita bohong yang diutarakan Ratna. 

Ratna mengutarakan berita tentang dirinya dikeroyok hingga lebam oleh orang tidak dikenal, di Bandung pada 21 September. Informasi itu pun disampaikan oleh sejumlah tokoh nasional dan menjadi perhatian publik.

Belakangan, Ratna mengklarifikasi informasi itu. Dia mengaku berbohong dengan cerita dipukuli. Dia bilang, luka lebam itu merupakan dampak operasi plastik sedot lemak di RS Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.

Tag: ratna sarumpaet ditangkap