KPK Periksa Perusahaan Diduga Terima Investasi Rafael Alun Trisambodo dari Hasil Korupsi
ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menelusuri dugaan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo menginvestasikan uang hasil korupsi ke sejumlah perusahaan.
Hal tersebut didalami penyidikan dalam pemeriksaan terhadap Direktur di PT Cubes Consulting Gunadi Hastowo, Kepala Proyek Pengembangan ERP PT. POS INDONESIA periode Tahun 2015 Slamet Sajidi dan Direktur Strategi dan TI PT. Garuda Indonesia Tahun 2010 Elisa Lumbantoruan.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait seputar adanya dugaan penempatan sekaligus investasi dari Tersangka RAT di perusahaan para saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta dikutip dari Antara, Rabu (2/8/2023).
Ketiga saksi tersebut diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (1/8).
KPK awalnya juga akan memeriksa dua saksi lainnya yakni Direktur PT. Golden Energy Mines periode Tahun 2014) Bambang Heruawan dan wiraswasta Debora Susyani Triputranto.
Meski demikian kedua saksi tidak hadir dan pemeriksaan terhadap keduanya akan dijadwalkan ulang oleh tim penyidik KPK.
KPK pada Senin (31/7) mengumumkan berkas perkara kasus Rafael Alun Trisambodo telah dinyatakan lengkap atau P21 dan siap disidangkan.
"Pemberkasan perkara yang dinyatakan lengkap untuk saat ini adalah dugaan penerimaan gratifikasi sedangkan untuk pemberkasan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) masih berproses untuk melengkapi alat buktinya," kata Ali.
Penahanan terhadap Rafael tetap dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 19 Agustus 2023 di Rutan KPK.
"Tim Jaksa segera menyusun dakwaan sekaligus melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja," ujarnya.
Sebelumnya, KPK resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK" kepada Rafael Alun Trisambodo pada 3 April 2023. Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan.
Tersangka Rafael diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan. Rafael diduga menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME itu.
Alat bukti lain yang disita penyidik KPK adalah kotak penyimpanan harta (SDB) berisi uang sekitar Rp32,2 miliar yang disimpan di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.
Atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidik lembaga antirasuah itu kemudian menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU pada 10 Mei 2023.
Setelah dilakukan penetapan tersangka dalam kasus TPPU, penyidik KPK mulai melakukan penyitaan terhadap aset-aset tersangka RAT yang diduga berasal dari hasil korupsi.
Sejauh ini, KPK telah menyita aset berupa 20 bidang tanah dan bangunan serta sejumlah kendaraan bermotor senilai Rp150 miliar.