Dianggap Berjasa, Jokowi Bakal Berikan Bintang Jasa kepada Presiden FIFA
ERA.id - Pemerintah berencana untuk memberikan bintang jasa kepada Presiden the International Federation of Football Associations (FIFA) Gianni Infantino.
"Bintang budaya diberikan kepada Bapak Wishnutama itu mendapat bintang budaya karena sebagai pegiat seni dan budaya, dan juga kepada Ketua FIFA, jadi ini dari luar negeri, tetapi Ketua FIFA akan diserahkan pada saat pertandingan sepak bola dunia pada bulan November," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD di lingkungan Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Kamis (3/8/2023) dikutip dari Antara.
Mahfud MD menyampaikan hal tersebut dalam kapasitasnya sebagai Ketua dan Anggota Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang baru diterima Presiden Joko Widodo. Dewan Gelar tersebut juga beranggotakan Moeldoko, Meutia Hatta, Anhar Gonggong, Hasan Wirajuda, dan lainnya.
"Kalau yang FIFA itu jasa-jasanya atas persepakbolaan di Indonesia nanti tidak diberikan pada upacara negara, tetapi saat nanti pertandingan sepak bola dunia di sini itu akan diberikan sebagai penghargaan, sama orang sini suka dapat bintang dari luar negeri juga," ungkap Mahfud.
Menurut Mahfud, pihak yang mengusulkan agar Gianni Infantino mendapatkan penghargaan adalah PSSI.
"Setelah syarat-syaratnya dipertimbangkan, dia memang berperan untuk persepakbolaan nasional karena memberi bimbingan kerja sama sehingga dia dianggap layak berdasarkan diskusi-diskusi yang panjang, bukan diskusi yang instan, jadi apa yang diberikan, apa yang dilakukan," tambah Mahfud.
Menurut Mahfud, syarat untuk seseorang mendapat gelar tanda jasa adalah memenuhi syarat pengabdian dan melakukan berbagai inovasi.
"Diputuskan memberikan gelar atau tanda jasa dan tanda kehormatan kepada 18 orang," kata Mahfud.
Gelar Bintang Mahaputera Utama diberikan kepada:
1. Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra,
2. Wakil Ketua Komisi Yudisial dan Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Sukma Violetta, dan
3. Anggota Komisi Yudisial dan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito.
Bintang Mahaputera Pratama diberikan kepada mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Boy Rafli Amar.
Bintang Jasa Utama kepada lima orang yaitu:
1. Anggota Komisi Yudisial bidang Sumber Daya Manusia Sumartoyo,
2. Penasihat Senior Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Kerja Sama Internasional Makarim Wibisono,
3. Staf Khusus Presiden Anak Ggung Gde Ngurah Ari Dwipayana,
4. Staf Khusus Presiden Sukardi Rinakit, dan
5. Gubernur Sulawesi utara Olly Dondokambey.
Pemberian tanda kehormatan Bintang Budaya Paramadharma kepada:
1. Alm. Tjokorda Gde Agung Sukawati, seorang budayawan, dan
2. Alm. Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Joyokusumo selaku seniman kebudayaan dan pendidikan.
Pemberian tanda kehormatan bintang Jasa Pratama kepada tiga orang yaitu:
1. Duta Besar di UNEP R. Soeharjono,
2. Guru Besar Manajemen Lingkungan Universitas Diponegoro Sudharto Prawoto Hadi, dan
3. Peneliti Ahli Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Edvin Aldrian.
"Kemudian juga seperti halnya yang diberikan kepada Ibu Negara yang terdahulu semuanya dan ibu wakil presiden juga diberikan Bintang Republik Indonesia Adi Pradana kepada Ibu Hj. Iriana kemudian Bintang Mahaputera Adi Pradana kepada Ibu Wury Handayani, semua istri presiden yang terdahulu dan istri wapres terdahulu mendapat bintang yang sama sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," jelas Mahfud.
Menurut Mahfud ada sejumlah nama yang yang ditunda diberikan tanda jasa.
"Ada banyak yang ditunda karena belum memenuhi syarat, misalnya ada tujuh orang dari KPK itu ditunda karena belum saatnya. Ada yang diusulkan karena sudah pernah mendapat, misalnya Pak Harjono dari Dewan Pengawas KPK ini dahulu sudah dapat ketika jadi hakim MK dan Pak Ridwan Kamil diusulkan di bidang perkoperasian itu ditunda dahulu karena sekarang masih dalam tugas di gubernuran jadi nanti lewat Mendagri, saya kira itu saja," kata Mahfud.