Kabar Gembira! Karyawan Nikah Sekantor Dibolehkan
Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengeluarkan putusan dan memperbolehkan karyawan sekantor menikah. Bagi MK, hubungan perkawinan adalah takdir yang tidak bisa ditolak.
"Tidak ada hak atau kebebasan orang lain yang terganggu oleh adanya perkawinan dimaksud," bunyi salah satu petikan putusan MK, Kamis (14/12/2017). Sidang ini diketuai oleh hakim Anwar Usman.
Tidak ada juga nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban masyarakat demokratis yang dilanggar. Jika ada kekhawatiran adanya konflik kepentingan dalam sebuah perusahaan, MK punya solusi.
"Dapat dicegah dengan merumuskan peraturan perusahaan yang ketat sehingga memungkinkan terbangunnya integritas pekerja yang tinggi," tulis MK.
Bagi MK, Pasal 153 ayat 1 UU No 13/2013 tentang ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. MK menegaskan, frasa 'kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama' dibatalkan dan tidak mengikat.
Gugatan ini diajukan delapan karyawan; Jhoni Boetja, Edy Supriyanto Saputro, Airtas Asnawi, Syaiful, Amidi Susanto, Taufan, Muhammad Yunus, dan Yekti Kurniasih.