Tak Penuhi Syarat, Ratusan Bacaleg di Kabupaten Tangerang Terancam Gagal Maju
ERA.id - Sebanyak 137 bakal calon legislatif (bacaleg) di Kabupaten Tangerang, Banten terancam gagal mengikuti kontestasi pemilihan legislatif (Pileg) 2024 mendatang lantaran tidak memenuhi syarat (TMS) dalam proses verifikasi administrasi perbaikan berkas.
"Dari 915 bacaleg yang mendaftar, 778 bacaleg memenuhi syarat dan 137 bacaleg tidak memenuhi syarat," ujar Kasubag Teknis Penyelenggaraan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten Tangerang, Didi Munadi, Jumat (4/8/2023).
Didi mengatakan, beberapa penyebab yang membuat para bacaleg itu masuk dalam kategori tidak memenuhi syarat pendaftaran. Salah satunya yang paling banyak adalah mengunggah berkas pada Silon.
"Macam-macam faktor, ada yang salah upload dokumen, kemudian ada ijazah yang tidak dilegalisir dan lain sebagainya," katanya.
Didi menjelaskan, data TMS itu akan disampaikan kepada partai politik pada 5 Agustus 2023. Kemudian, pada 6-11 Agustus 2023, partai peserta pemilu diberi kesempatan untuk merevisi syarat administrasi tersebut.
"Jika melampaui batas akhir pengembalian berkas perbaikan, bacaleg tersebut dianggap gugur dari daftar bacaleg," jelasnya.
Hal yang sama terjadi di Kota Tangerang. Dari 763 orang yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon wakil rakyat tersebut, terdapat 104 bacaleg yang tidak memenuhi syarat.
"Ada 104 bacaleg yang tidak memenuhi syarat. Sedangkan yang memenuhi syarat sebanyak 659 bacaleg," kata Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Tangerang, Rustana.
Menurut Rustana, penyebab para bacaleg Kota Tangerang masuk ke dalam kategori tidak memenuhi syarat itu dikarenakan persoalan kelengkapan dokumen. Ada juga yang memang mengundurkan diri sebagai calon wakil rakyat.
"Faktornya masih umum, seperti dokumen yang belum diperbaiki, dan belum dilengkapi, ada juga yang mengundurkan diri," ujarnya.
Rustana menambahkan, pihaknya akan melakukan pencermatan kembali terhadap berkas perbaikan tersebut. Selain itu, kata Rustana, pihaknya tengah merancang daftar calon sementara (DCS) pada 12-18 Agustus 2023.
"Jika ditahap pencermatan itu ada data yang belum lengkap atau salah, maka kami masukkan kembali ke kategori bacaleg TMS, dan yang bersangkutan akan digugurkan pendaftarannya sebagai calon legislatif," jelasnya.