Polda Metro Jaya Resmi Tahan Ratna Sarumpaet
"Tersangka atas nama Ratna Sarumpaet, setelah penyidik melakukan penangkapan dan mulai malam ini dan penyidik melakukan penahanan," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (5/10/2018).
Ratna resmi ditahan usai menandatangani surat perintah penahanan, dengan nomor Sph/925/10/2018 Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Setetelah dilakukan pemeriksaan kemudian ditemukan alat bukti, baik bukti petunjuk, keterangan saksi, maupun keterangan tersangka.
"Alasan penahanan adalah jangan sampai melarikan diri, jangan sampai mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti," ucap Argo.
Ratna Sarumpaet. (Mahesa/era.id)
Supaya kamu tahu, kasus ini bermula ketika Ratna mengaku ke anak-anaknya menjadi korban penganiayaan di sekitaran bandara Bandung pada 21 September lalu. Mukanya bengkak-bengkak akibat penganiayaan itu.
Narasi penganiayan ini pun disebarluaskan oleh sejumlah tokoh nasional, terutama pihak Badan Pemenangan Nasional pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Nyatanya, itu cuma khayalan Ratna saja yang malu karena operasi sedot lemak di RS Bina Estetika, Menteng, tidak berjalan seperti biasanya.
Atas kasus ini, mantan juru bicara tim pemenangan Prabowo-Sandiaga ini pun ditangkap polisi untuk dimintai pertanggunjawabannya. Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.