Pengacara Sebut Napoleon Bonaparte Masih Aktif di Polri Usai Keluar dari Penjara

ERA.id - Pengacara Irjen Napoleon Bonaparte, Ahmad Yani mengungkapkan kliennya masih aktif sebagai anggota Polri dan kembali dinas di Korps Bhayangkara usai keluar dari penjara.

"Iya sampai sekarang masih aktif kan tinggal menunggu (masa pensiun), kalau kalau tidak salah tidak lama lagi akan pensiun juga dia," kata Ahmad Yani kepada wartawan, Senin (7/8/2023).

Namun, pengacara ini mengaku tak mengetahui apakah mantan Kadiv Hubinter Polri ini sudah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atau belum.

"Dia (Napoleon) sudah MPP (masa persiapan pensiun)," ucapnya.

Sebelumnya, Irjen Napoleon Bonaparte bebas dari penjara setelah mendapat program bebas bersyarat sejak 17 April 2023.

"(Napoleon Bonaparte) bebas bersyarat," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti kepada wartawan, Jumat (4/8).

Diketahui, Napoleon Bonaparte terjerat dua kasus. Pada 2021 lalu, Napoleon terlibat kasus dugaan suap red notice Djoko Tjandra dan divonis empat tahun penjara serta denda Rp100 juta.

Napoleon Bonaparte terbukti menerima suap 370 ribu dolar AS (sekitar Rp5,137 miliar) dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar).

Perkara kedua ialah Napoleon melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kace saat menjalani penahanan atas kasus suap tersebut. Penganiayaan ini dengan cara melumuri tinja ke Kace saat berada di dalam Rutan Bareskrim Polri.