Anggota DPR Dilarang Sembunyi di Balik UU MD3
Jakarta, era.id - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin meminta agar para anggota DPR tidak berlindung dibalik UU MD3. Hal ini disampaikan terkait banyaknya anggota DPR yang terlibat dalam penyebaran berita bohong itu.
“Pimpinan harusnya punya tanggung jawab ke sana. Pimpinan tidak bisa berlindung dibalik UU MD3, termasuk sesuatu yang meracuni pikiran rakyat,” kata Sekretaris TKN, Hasto Kristiyanto kepada wartawan di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (5/10/2018).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) itu juga menyindir kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang ikut menyebar berita hoaks terkait penganiayaan Ratna Sarumpaet, termasuk Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon.
“Seharusnya Pak Fadli Zon bertanggung jawab terhadap hal tersebut,” sindir Hasto.
“Ya ini kan menyangkut aspek kepantasan anggota dewan dan juga kapasitas Pak Fadli Zon sebagai wakil pimpinan anggota dewan apalagi nyata-nyata harus bisa dibedakan antara hoaks, penipuan, kemudian terkait dengan ujaran kebencian,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua TKN, Abdul Kadir Karding yang juga duduk sebagai anggota Komisi III DPR mengatakan, andai nantinya para anggota DPR yang terlibat itu lolos dari jeratan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), pihak kepolisian harus tetap mengusut penyebaran berita bohong itu.
“Bisa saja mereka lolos dari UU MD3 di Badan Kehormatan Dewan, tapi saya kira ada institusi hukum yang lain seperti polisi yang harus memproses dugaan-dugaan atau orang yang diduga menyebarkan hoaks termasuk anggota DPR,” jelas Karding.