Irjen Napoleon Bonaparte Bebas, Berikut Beberapa Fakta Kasus Hukum yang Menjeratnya

ERA.id - Irjen Pol Napoleon Bonaparte, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, kini telah dinyatakan bebas bersyarat. Lantas sejak kapan Irjen Napoleon Bonaparte bebas?

Diketahui Irjen Napolen berhasil keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur, pada tanggal 17 April 2023 yang lalu. Artikel ini akan membahas beberapa fakta menarik seputar kasus Irjen Napoleon.

Fakta tentang Irjen Napoleon Bonaparte Bebas

Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini beberapa fakta hukum terkait ditahannya Irjen Napoleon hingga dibebaskan:

  1. Terjerat Dua Kasus

Irjen Napoleon, terlibat dalam dua kasus hingga akhirnya harus menjalani masa tahanan di penjara. Kasus pertama yang melibatkannya adalah kasus suap dalam penghapusan red notice pada tahun 2020.

Setelah melalui proses persidangan, Irjen Napoleon akhirnya divonis dengan hukuman penjara selama 4 tahun terkait kasus yang sebelumnya disebutkan.

Namun, meski berada di dalam penjara, Napoleon kembali terlibat dalam insiden yang mengganggu. Ia melakukan tindakan penganiayaan dengan mengoleskan tinja ke wajah Muhammad Kace di Rutan Mabes Polri.

Karena tindakan tersebut, Napoleon sekali lagi dihadapkan pada proses persidangan. Hasilnya, ia dijatuhi hukuman penjara selama 5,5 bulan atas perbuatannya tersebut.

  1. Kasus Red Notice

    Irjen Napoleon menjadi salah satu pihak yang menerima suap dari Djoko Tjandra (Antara)

Kasus red notice terungkap pada tahun 2020, ketika terungkap bahwa Djoko Tjandra yang sebelumnya dalam status buron, berhasil masuk ke Jakarta, mengurus e-KTP, dan bahkan mengajukan permohonan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kebebasan yang diperoleh oleh Djoko Tjandra dalam status buron untuk memasuki Indonesia ternyata melibatkan campur tangan beberapa pihak yang seharusnya menegakkan hukum. Djoko Tjandra diduga memberikan suap kepada aparat guna menghilangkan namanya dari daftar pencarian orang (red notice).

  1. Terbukti Menerima Suap

Dalam konteks ini, Irjen Napoleon menjadi salah satu pihak yang menerima suap dari Djoko Tjandra. Pada saat itu, Napoleon menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.

Pengadilan Tipikor Jakarta kemudian menyatakan Napoleon bersalah atas kasus ini. Ia diduga menerima suap sebesar USD 370 dan SGD 200 ribu dari Djoko Tjandra untuk melakukan penghapusan red notice atau pencarian orang di Imigrasi.

  1. Dinyatakan Bebas Bersyarat

Rika Aprianti, Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, menyampaikan bahwa Napoleon telah merasakan udara bebas setelah dinyatakan bebas bersyarat. Dia menjelaskan, "Dia sudah dinyatakan bebas bersyarat (PB) sejak tanggal 17 April 2023," diungkapkan oleh Rika pada hari Jumat (4/8/2023).

Sebab belum sepenuhnya bebas, Napoleon diwajibkan untuk mengikuti bimbingan dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) yang terletak di wilayah Jakarta Timur-Utara. Rika menyatakan, "Dia akan menjalani bimbingan sebagai klien pemasyarakatan di Bapas Jakarta Timur-Utara."

  1. Sidang Etik Polri Dipertanyakan

Walaupun telah menjadi seorang terpidana dan akhirnya dibebaskan, Napoleon hingga saat ini belum menjalani sidang etik di Polri.

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, yang merupakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, pernah menyatakan bahwa sidang etik akan diadakan setelah adanya putusan inkracht dari pengadilan.

Padahal Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkeinginan agar proses sidang kode etik dan hukum pidana terhadap mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu segera diselesaikan.

Napoleon bahkan telah menyatakan kesiapannya untuk mempertanggungjawabkan tindakannya dalam sidang komisi kode etik (KKEP) Polri. Dia tegas menegaskan bahwa dia tidak akan menghindar dari kasus yang menjeratnya.