Polri Sebut Harun Masiku Berada di Indonesia Januari 2020, KPK Minta Diterbitkan Red Notice 1,5 Tahun Kemudian
ERA.id - Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti mengungkapkan mantan politikus PDIP, Harun Masiku terdeteksi berada di Indonesia pada 17 Januari 2020, usai sehari sebelumnya berada di Singapura.
"Pada saat 16 Januari 2020 yang bersangkutan ke Singapura. Tapi 17 Januari 2020, sehari kemudian, yang bersangkutan kembali ke Indonesia," kata Krishna di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin (7/8/2023).
Jenderal bintang dua Polri ini menyampaikan saat itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum meminta interpol untuk diterbitkan red notice ke Harun Masiku. KPK baru meminta penerbitan red notice untuk Harun Masiku pada 2021.
"Setelah itu kami dikontak, kami mencari, berkoordinasi ketat dengan interpol pusat di Lyon, Prancis. Dikeluarkan lah red notice dan red notice tersebut baru dikeluarkan pada tanggal 30 Juni 2021. Artinya 1,5 tahun setelah itu," ungkap Krishna.
Setelah itu, Divhubinter Polri membantu KPK dengan mencari keberadaan mantan politikus PDIP ini di luar negeri. Saat ini, diduga Harun Masiku masih berada di Indonesia.
Sebelumnya, beredar kabar tersangka kasus korupsi KPK, Harun Masiku berada di Kamboja. Polri menyebut interpol Kamboja belum menginformasikan terkait keberadaan Harun Masiku.
"Sejauh ini interpol Kamboja belum memberikan informasi terkait rumor tersebut. Interpol Indonesia sudah mengirimkan permintaan kepada interpol Kamboja melalui channel 1-24/7 terkait klarifikasi terhadap isu tersebut," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (26/7).
Ramadhan menerangkan keberadaan Harun Masiku pasti akan terdeteksi bila memakai jalur perlintasan resmi. Apabila Harun Masiku terdeteksi, maka akan ditangkap dan diinformasikan ke interpol Indonesia.