Richard Eliezer Sudah Keluar Penjara Sejak 4 Agustus Lalu

ERA.id - Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer (Bharada E) telah bebas dari penjara.

Richard menghirup udara bebas per Jumat (4/8) lalu.

"Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program Cuti Bersyarat (CB), dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).

Diketahui, Richard divonis 1,5 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Untuk mantan atasannya yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, divonis hukuman mati dan penjara 20 tahun.

Sementara Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) divonis penjara 13 tahun. Untuk Kuat Ma'ruf divonis penjara 15 tahun.

Keempat terdakwa ini mengajukan kasasi usai bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. MA pun mengabulkan kasasi seluruh terdakwa ini.

Ferdy Sambo tak jadi divonis hukuman mati, melainkan dipenjara seumur hidup. Untuk Putri menjadi dipenjara 10 tahun.

MA mengubah vonis penjara Ricky Rizal dari 13 tahun menjadi 8 tahun. Untuk vonis penjara Kuat Ma'ruf disunat dari 15 tahun menjadi 10 tahun.