Tak Terima Putusan MA, Pengacara Akan Komunikasi ke Ricky Rizal untuk Tentukan Ajukan PK atau Tidak

ERA.id - Pengacara terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), Erman Umar tak menerima putusan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang menganulir putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait vonis hukuman kliennya.

Erman menyebut putusan majelis MA terkait kasasi kliennya tidak tepat dan keliru. Sebab secara substantif, hakim masih menganggap Ricky Rizal terbukti melanggar pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana.

Pengacara ini pun mengaku akan segera berkonsultasi dengan Ricky Rizal untuk menentukan apakah Ricky akan melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) atau tidak.

"Kita akan bicara dengan Ricky Rizal, nanti hasilnya dikasih kabar. Sepatutnya Ricky Rizal (mengajukan) PK karena dia telah menolak permintaan Sambo," kata Erman saat dihubungi, Selasa (8/8/2023).

Diketahui, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka RR mengajukan kasasi usai bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

MA mengabulkan kasasi seluruh terdakwa ini. Ferdy Sambo tak jadi divonis hukuman mati, melainkan dipenjara seumur hidup. Untuk Putri menjadi dipenjara 10 tahun.

MA mengubah vonis penjara Ricky Rizal dari 13 tahun menjadi 8 tahun. Untuk vonis penjara Kuat Ma'ruf disunat dari 15 tahun menjadi 10 tahun.