Anak Ketua DPRD Ambon Terancam Penjara 10 Tahun Usai Pukul Remaja hingga Tewas
ERA.id - Abdi Toisutta yang merupakan anak Ketua DPRD Ambon, menjadi tersangka usai memukuli remaja hingga tewas.
Abdi dijerat pasal 354 ayat (2) KUHP oleh penyidik Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan PP Lease.
"Awalnya tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan matinya orang dan kini yang bersangkutan kembali dijerat melanggar pasal 354 ayat (2) KUHP," kata Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Sease, Ipda Janet Luhukay, di Ambon, Rabu (9/8/2023).
Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut adalah 10 tahun penjara.
Menurut dia, penambahan pasal terhadap tersangka dalam perkara ini dilakukan penyidik setelah memeriksa sembilan orang saksi.
"Para saksi yang dimintai keterangan penyidik ini diduga berada di tempat kejadian perkara (TKP) dan mengetahui terjadinya peristiwa pidana tersebut," ucap dia.
Ia juga mengakui proses penanganan perkara ini berjalan cepat, bahkan sudah dilakukan pelimpahan berkas perkara tahap satu kepada jaksa guna diteliti.
Abdi sendiri terlihat menganiaya korban Rafli Rahman Sie (18) pada Minggu, (30/7) 2023 sekitar pukul 21:30 WIT.
Yang bersangkutan dituduh memukuli kepala korban sebanyak tiga kali di kawasan Tanah Lapang Kecil (Talake), Kecamatan Nusaniwe (Ambon), tepatnya di depan rumah Brigadir Polisi Kepala Alamsyah Bakker.