Kejagung Buka Peluang Eksaminasi Putusan MA soal Hukuman Ferdy Sambo Cs

ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) tak menutup kemungkinan bakal melakukan eksaminasi terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyunat vonis terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dkk.

Diketahui, eksaminasi memiliki arti sebagai ujian atau pemeriksaan. Tujuan tindakan ini secara umum adalah untuk mengetahui, sejauh mana pertimbangan hukum dari hakim yang memutus sebuah perkara disertai penilaian atas prosedur hukum acaranya.

"Nanti kita lihat (perlu eksaminasi atau tidak). Makanya kita pelajari dulu putusannya," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketur Sumedana, di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (9/8/2023).

Ketut pun menyampaikan semua putusan tuntutan penuntut umum terhadap seluruh terdakwa sudah diambil alih dan diakomodir oleh majelis hakim MA.

Diketahui, terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka RR mengajukan kasasi usai bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

MA mengabulkan kasasi seluruh terdakwa ini. Ferdy Sambo tak jadi divonis hukuman mati, melainkan dipenjara seumur hidup.

Untuk Putri menjadi dipenjara 10 tahun.

MA mengubah vonis penjara Ricky Rizal dari 13 tahun menjadi 8 tahun. Untuk vonis penjara Kuat Ma'ruf disunat dari 15 tahun menjadi 10 tahun.