Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Panji Gumilang Akui Perbuatannya? Ini Kata Bareskrim
ERA.id - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama. Lalu apakah Panji Gumilang mengakui perbuatannya?
Terkait hal tersebut, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro enggan memberi jawaban. Djuhandhani hanya menyebut hal itu akan diketahui saat persidangan nanti.
"Saya rasa itu kepentingan penyidikan, silahkan nanti di persidangan," kata Djuhandhani saat dihubungi, Rabu (9/8/2023).
Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama dan pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.
Bareskrim Polri lalu menggeledah Kompleks Ponpes Al-Zaytun untuk mencari barang bukti lain di kasus ini. Sebanyak 31 barang disita dalam penggeledahan tersebut.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sebelumnya memblokir ratusan rekening Panji Gumilang karena pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini diduga melakukan TPPU.
Bareskrim Polri dan PPATK pun berkoordinasi untuk mendalami aliran transaksi keuangan Ponpes Al-Zaytun dan hasilnya, Panji Gumilang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BOS dan penyalahgunaan zakat.